Pangdam Tegaskan Lahan Yonif TP 923/Mentaya Bukan Objek Sengketa
Palangka Raya-Spektroom: Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai, Zainul Arifin menegaskan bahwa lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di Kabupaten Kotawaringin Timur bukan merupakan objek sengketa yang saat ini masih berproses di pengadilan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, aparat terkait, dan insan pers di Ruang Pertemuan Kodam XXII/Tambun Bungai, Senin (25/5/2026).
Menurut Pangdam, lokasi lahan yang diklaim sebagian warga berbeda dengan area yang saat ini digunakan Kodim untuk lapangan tembak maupun pembangunan markas Yonif TP 923/Mentaya.
“Perlu kami luruskan bahwa perkara ini memang masih dalam proses hukum di pengadilan, namun lokasi tanah yang dipermasalahkan kelompok masyarakat berbeda arah dan koordinatnya,” tegas Zainul Arifin.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga memastikan lahan tersebut memiliki dokumen administrasi yang sah dan telah diverifikasi bersama instansi terkait.
Asisten I Setdakab Kotim, Waren menyampaikan bahwa lahan tersebut telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan tercatat secara administratif di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Kami sudah melakukan pengecekan administrasi dan verifikasi lapangan. Hasilnya tidak ditemukan persoalan administrasi pada lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya,” ujarnya.
Yonif TP 923/Mentaya dibangun di atas lahan sekitar 75 hektare di wilayah Kotawaringin Timur. Selain memperkuat pertahanan, batalyon ini juga diharapkan mendukung pembangunan daerah melalui program pertanian, peternakan, kesehatan, konstruksi, hingga penanggulangan bencana.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Tengah, Zainal meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, termasuk tuduhan penyerobotan lahan oleh TNI.
“Informasi harus disampaikan secara berimbang berdasarkan data dan fakta agar masyarakat tidak salah paham,” katanya. (Polin-IAQ)