Pelaku Usaha Mikro Keluhkan Potongan Biaya QRIS Yang Diminati Konsumen
Bekasi - Spektroom : Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS kini menjadi metode pembayaran yang paling banyak digunakan konsumen. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku usaha mikro mengeluhkan adanya potongan biaya administrasi dari transaksi tersebut.
QRIS adalah standar nasional pembayaran berbasis QR Code yang ditetapkan dan dimiliki oleh Bank Indonesia. QRIS bukan milik satu perusahaan atau satu aplikasi tertentu.
Integrasi QRIS dilakukan melalui bank atau dompet digital yang telah mendapat izin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran dari Bank Indonesia. Ketika pelanggan memindai QRIS, aplikasi bank akan membaca data QR. Selanjutnya permintaan pembayaran dikirim melalui jaringan switching nasional dan dana langsung didebit dari rekening atau saldo pengguna.
Karena menggunakan standar yang sama, satu kode QRIS dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi bank maupun dompet digital.

Eneng, salah seorang pelaku usaha mikro di Grand Wijaya Center, mengakui QRIS kini menjadi tuntutan konsumen. "Sekarang kebanyakan pembeli bayarnya pakai QRIS jadi ya saya sediain juga. Walau sebenarnya lebih enak cash karena tidak dibebani biaya admin," ujarnya saat di wawancara Spektroom, Rabu (15/7/2026)
Hal senada disampaikan Kasno, pelaku usaha makanan ketoprak di wilayah Jatiwarna. "Kalau disuruh memilih ya lebih suka pembayaran cash karena tidak dikenakan potongan," kata Kasno.
Menurut Eneng, potongan biaya administrasi diberlakukan jika pembayaran melalui bank berapapun nilai transaksinya. Sementara untuk dompet digital non-bank, potongan tidak dikenakan jika akumulasi belanja masih di bawah batas maksimal.
"Sekarang saya pakai dompet digital GoPay karena selama transaksi di bawah Rp500.000 tidak akan dikenakan biaya administrasi," jelas Eneng.
Eneng berjualan jajanan dan minuman mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Target konsumennya adalah para pekerja kantor dan toko di area Grand Wijaya Center.
Lebih jauh Eneng mengatakan, di lokasi dagangnya berlaku aturan saling menghormati antar pedagang. Pedagang jajanan tidak menerima penitipan dagangan nasi karena di sekitar lokasi sudah ada penjual nasi. Hal itu dilakukan agar tidak memengaruhi order konsumen yang datang langsung ke pedagang nasi.
Pantauan jurnalis Spektroom, pelaku usaha rumah makan yang ada di sekitar pertokoan Grand Wijaya Center juga menyatakan hal yang sama. Kebanyakan konsumen saat ini membayar menggunakan QRIS.