Peluncuran Buku “Api Di Tanah Raja : Radikalisme Petani Jenggawah 1995”, Upaya Agar Bara Melawan Lupa Terus Berkobar

Peluncuran Buku “Api Di Tanah Raja : Radikalisme Petani Jenggawah 1995”, Upaya Agar Bara Melawan Lupa Terus Berkobar

SPEKTROOM.ID - Akademisi Universitas Jember (UNEJ), Andang Subaharianto kembali meluncurkan buku karyanya (16/6/2025). Kali ini buku kesaksiannya mengenai konflik petani versus PTPN XXVII diJenggawah tahun 1995. Buku yang diberi judul “Api Di Tanah Raja : Radikalisme Petani Jenggawah 1995” dibahas di Cafe UNEJ bersama dua nara sumber, dosen Fakultas Hukum. Fendi Setyawan dan Dekan Fakultas Pertanian, Prof. M. Rondhi. Dalam pengantarnya, Andang Subaharianto berharap bukunya menjadi bara melawan lupa, bahwa perlawanan petani terbesar di masa Orde Baru terjadi di Jenggawah, Jember. Agar kejadian ini tidak berulang lagi, sebab potensinya tetap ada di era reformasi.

Menurut dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ini, buku ini menjelaskan perjuangan petani Jenggawah dalam memperoleh haknya atas tanah. Radikalisme ini muncul akibat ketidakadilan disertai kebijakan yang dirasa menindas petani. Ketika itu rezim Orde Baru menolak memberikan sertifikat sebagai pengakuan kepemilikan tanah maka petani pun mengambil langkah radikal. Terjadi pembakaran fasilitas PTPN XXVII, yang dilanjutkan penangkapan petani yang diduga sebagai pelaku. Kejadian ini memaksa pimpinan Jawa Timur dari Pangdam, Kapolda hingga Gubernur akhirnya turun tangan.

“Walau akhirnya petani memperoleh haknya, namun harus dilalui dengan konflik yang merugikan dua belah pihak. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi, oleh karena itu perlu ada regulasi yang jelas terkait tanah dan perlindungan kepada petani,” ujar Andang Subaharianto.

Andang Subaharianto, pengarang Buku “Api Di Tanah Raja : Radikalisme Petani Jenggawah 1995”​

​

Harapan Andang Subaharianto didukung oleh Fendi Setyawan, menurutnya agar tidak terjadi lagi kasus seperti Jenggawah 1995, maka setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama harus ada road map yang jelas mengenai pertanian. Misalnya ada berapa ribu hektar yang harus disiapkan untuk pertanian yang akan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Datanya harus valid.

Kedua, kejelasan kepemilikan tanah. Ketiga pemerintah harus menjalankan aturan yang sudah ada semisal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan penyediaan lahan pertanian pangan, terutama lahan sawah, dan mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian.

“Jika ada perlindungan yang jelas dan nilai keekonomian yang baik maka petani bergairah melanjutkan usaha taninya,” jelas Fendi Setyawan yang juga Wakil Rektor III UNEJ ini.

Dekan Fakultas Pertanian UNEJ Prof. M. Rondhi, SP., MP., Ph.D.(kiri), dan Wakil Rektor III UNEJ Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H (tengah), bersama Andang Subaharianto

​

Sementara itu Dekan Fakultas Pertanian UNEJ, Prof. M. Rondhi menekankan pemberdayaan petani melalui edukasi yang cukup. Pasalnya usaha tani saat ini sudah berbeda dengan masa sebelumnya karena beragam faktor, misalnya saja perubahan iklim. Informasi yang cukup diharapkan memberikan petani masukan untuk memutuskan akan menanam apa.

“Kata kunci pengelolaan agribisnis adalah efisiensi. Efisiensi agribisnis dapat dicapai melalui implementasi teknologi terbaru baik itu fisik, biologi, maupun teknologi informasi. Namun, sering kali implementasi teknologi tersebut mengalami kegagalan karena kekurangpahaman memahami karakter bisnis dan pelaku bisnis, serta lingkungan dalam bisnis tersebut,” imbuhnya.

Di akhir diskusi, Andang Subaharianto setuju UNEJ yang lahir dan berkembang di wilayah pertanian dan perkebunan tetap mengusung visi dan misi yang terkait usaha memajukan pertanian. “Memang harus jalan bareng, antara pemerintah dengan politik pertanian, petani dan pihak lain seperti dunia pendidikan tinggi untuk mewujudkan pertanian Indonesia yang baik dan mensejahterakan petani,” pungkas Andang Subaharianto. ( Budi s)

Berita terkait

Penanganan Sungai Batang Baliang Solok  Dipercepat Melalui Tiga Segmen Prioritas

Penanganan Sungai Batang Baliang Solok  Dipercepat Melalui Tiga Segmen Prioritas

Padang – Spektroom : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat penanganan tanggap darurat pascabanjir bandang Sungai Batang Baliang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dengan membagi pekerjaan ke dalam tiga segmen prioritas. Penanganan dilakukan dari hulu hingga hilir sungai, dengan fokus pada pembukaan alur, pembersihan material debris, pengendalian genangan, serta perkuatan tebing di lokasi

Nurana Diah Dhayanti
Perayaan Maulid Nabi dan Penutupan Maulid Arbain Lampung 2026 di Masjid Raya Al-Bakrie

Perayaan Maulid Nabi dan Penutupan Maulid Arbain Lampung 2026 di Masjid Raya Al-Bakrie

Bandarlampung - Spektroom: Pembangunan Lampung tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan gedung. Menurutnya, pembangunan manusia, terutama pembentukan generasi yang memiliki iman dan akhlak, menjadi bagian penting dalam mewujudkan generasi emas. Hal itu disampaikan Gubernur Mirza pada Perayaan Maulid Nabi sekaligus penutupan Maulid Arbain Lampung 2026

Anggoro AP
MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana Dengan Tema Agama dan Kerusakan Lingkungan di Banua

MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana Dengan Tema Agama dan Kerusakan Lingkungan di Banua

Banjarmasin-Spektroom : Menghadirkan sejumlah narasumber yang mengerti permasalahan lingkungan, MUI Kalsel, Bidang Kerukunan Umat Beragama, menggelar dialog lingkungan di sebuah restoran, Sabtu, 26 September 2026. Tema yang diangkat, “Agama dan Kerusakan Lingkungan di Banua”, menghadirkan Raden Rafiq Sepdian (Ditektur Walhi Kalsel); Anang Suriani (Tokoh Adat Dayak Pitap); M. Syaripuddin (Anggota DPRD

Junaidi, Anggoro AP
Masjid Tak Sekadar Tempat Ibadah, Kemenag Perkuat Fungsi Sosial dan Ekonomi

Masjid Tak Sekadar Tempat Ibadah, Kemenag Perkuat Fungsi Sosial dan Ekonomi

Jakarta — Spektroom: Masjid diharapkan tidak berhenti sebagai ruang ibadah, tetapi tumbuh menjadi pusat pemberdayaan yang menyentuh langsung kehidupan jamaah. Fungsi itu mencakup penguatan ekonomi, kepedulian lingkungan, hingga penyediaan layanan yang ramah bagi anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, pemberdayaan rumah ibadah

Irvan Idris Saleh, Anggoro AP
ссс