Pemerintah Apresiasi, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak

Pemerintah Apresiasi, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak
Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (Foto: Agus Siswanto/InfoPublik)

Jakarta-Spektroom : Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan upaya perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata.

Hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ungkap Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Meutya menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang telah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Meutya menegaskan hal itu menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.

"Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," ujarnya.

Sementara itu, terkait platform Roblox, Kemkomdigi mencatat adanya perkembangan di tingkat global.

Roblox dilaporkan telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya pelindungan anak.

Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.

"Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," jelasnya.

Kemkomdigi menegaskan hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.

"Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS," tandasnya.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.

Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berita terkait

Prof. La Ode Husen: Indonesia Harus Jadi Mediator, Bukan Bagian dari Konflik Iran–Israel–AS

Prof. La Ode Husen: Indonesia Harus Jadi Mediator, Bukan Bagian dari Konflik Iran–Israel–AS

Makassar-Spektroom: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, menegaskan bahwa Indonesia harus mengambil posisi sebagai mediator dalam konflik global, bukan menjadi bagian dari pusaran pertikaian antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat. Dalam analisis konstitusionalnya, Prof. La Ode

Yahya Patta, Buang Supeno
Irigasi Jadi Kunci, Pemkab Lumajang Siapkan Payung Hukum Demi Ketahanan Pangan

Irigasi Jadi Kunci, Pemkab Lumajang Siapkan Payung Hukum Demi Ketahanan Pangan

Lumajang-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa penguatan sistem irigasi menjadi langkah krusial dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus menopang keberlangsungan ekonomi masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan air dan keterbatasan sumber daya. Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyampaikan bahwa sektor pertanian sebagai tulang punggung daerah sangat bergantung pada ketersediaan air yang

Budi Sucahyono, Buang Supeno
Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin Soroti Dilema Kebijakan Cukai Rokok Berlapis: Antara Penerimaan Negara dan Ancaman Pasar Ilegal

Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin Soroti Dilema Kebijakan Cukai Rokok Berlapis: Antara Penerimaan Negara dan Ancaman Pasar Ilegal

Makssar-Spektroom: Rencana pemerintah menambah lapisan tarif cukai rokok mulai Mei 2026 mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal ini dinilai berpotensi menimbulkan efek sebaliknya jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Pandangan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin, Guru Besar

Yahya Patta, Buang Supeno