Trending

Pemerintah Kaji Deregulasi Telekomunikasi, Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen

Pemerintah Kaji Deregulasi Telekomunikasi, Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen
Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo beri sambutan dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali. (Foto: Anhar/Komdigi)

Bali-Spektroom : Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk membuka investasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas manfaat internet bagi rakyat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan beban regulasi saat ini mencapai 13-14 persen dari pendapatan operator. Pemerintah mencari titik tengah agar industri tumbuh hingga 5 persen tanpa merugikan negara.

"Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat," ujar Angga dalam Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penataan regulasi diharapkan memberi efek berantai berupa peningkatan investasi, perbaikan harga dan kualitas, peningkatan adopsi teknologi, serta pertumbuhan ekonomi.

Data 2026 mencatat 81,7 persen atau 235 juta penduduk telah terhubung internet. Namun sekitar 2.000 desa belum terjangkau 4G, baru 21 persen rumah tangga berlangganan fixed broadband, dengan biaya 4,86 persen dari pendapatan per kapita, di atas acuan keterjangkauan 2 persen. Kecepatan internet tercatat 51 Mbps fixed broadband dan 66 Mbps mobile.

Angga menjelaskan pembenahan mencakup lapisan infrastruktur pasif hingga aplikasi. Pada infrastruktur pasif, pemerintah mendorong prinsip membangun sekali dimanfaatkan bersama, seperti sharing menara, jalur utilitas terpadu, dan penyeragaman retribusi daerah.

Di lapisan konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan dengan menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama untuk internet sekolah, puskesmas, dan kantor desa, serta insentif BHP frekuensi untuk wilayah 3T.

"Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat," tegasnya.

Pemerintah juga menyiapkan pembaruan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, target kecepatan 100 Mbps pada 2029, 90 persen kecamatan terhubung serat optik, 50 persen rumah tangga terlayani fixed broadband, dan cakupan 5G minimal 51 persen populasi. (RRE/Diut)

Berita terkait

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP
Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles