Pemerintah Kota Tanjungpinang Terus Matangkan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
Tanjungpinang-Spektroom : Pematangan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digelar melalui rapat koordinasi Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang penataan.
Dalam rapat dibahas sejumlah aspek teknis yang menjadi focus dalam pemetaan seperti indentifikasi hak atas tanah, zonasi rencana pola ruang seperti penentuan batas antara kawasan pemukiman, kawasan komersial dan kawasan hijau.
Pemko Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat koodinasi dan sinergi antar intansi dalam rangka menciptakan tata kelola pertanahan yang baik, tertib administrasi serta mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketika memimpin Rapat Koordinasi, Jumat (8/5/2026), Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengungkapkan pentingnya penyelarasan RDTR dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menghindari tumpang tindih aturan, agar pemgbagnunan di Kota Tanjungpinang sesuai koridor hikum.
“Harus ada kesamaan persepsi di seluruh tingkatan pemerintahan mengenai tata ruang yang di petakan. Kita harus memastikan setiap rencana yang di buat benar benar di pahami seluruh lapisan tertuama titik perubahan yang ada,” tegasnya.
Dikahir arahannya Lis menyoroti kawasan strategis yang memerlukan perhatian khusus guna menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kolaborasi antar perangkat daerah sangat penting untuk menindak-lanjuti penerbitan surat edaran yang akan dikeluarkan oleh camat dan lurah di wilayahnya masing masing dengan merinci kawasan kawasan mana saja yang statusnya dilindungi, dikembangkan atau kawasan yang tidak lagi diperbolehkan untuk didirikan bangunan,” kata Wali Kota Lis.Darmansyah mengakhiri.