Pemindahan Uang Pengganti Kerugian Negara
Bandarlampung - Spektroom: Kejaksaan Tinggi Lampung mengeksekusi pemindahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) Tahun Anggaran 2017–2019 sebesar Rp.7,8 miliar lebih.
Uang tersebut dipindahkan ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mesuji pada Kamis, 16 April 2026.(@Ng).