Trending

Pemkab Bogor Bongkar Kemiskinan dari Rumah ke Rumah: Satu Keluarga, Banyak Masalah

Pemkab Bogor Bongkar Kemiskinan dari Rumah ke Rumah: Satu Keluarga, Banyak Masalah
suasana rapat koordinasi pengentasan kemiskinan di Pemkab Bogor, foto diskominfo pemkab, selasa (11/8/2026)

Bogor-Spektroom: Pemerintah Kabupaten Bogor tak ingin pengentasan kemiskinan berhenti pada penurunan angka statistik. Pemerintah mulai membedah persoalan kemiskinan hingga tingkat keluarga untuk memastikan setiap program benar-benar menyasar masalah yang dihadapi warga.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan kemiskinan kerap berjalan beriringan dengan persoalan lain. Satu keluarga miskin bisa sekaligus tinggal di rumah tidak layak huni, memiliki sanitasi buruk, anggota keluarga menganggur, hingga menghadapi masalah kesehatan seperti tuberkulosis (TBC) dan stunting.

“Kemiskinan tidak dapat ditangani secara parsial,” kata Ajat saat memimpin Rapat Koordinasi Pengentasan Kemiskinan di Pendopo Pemkab Bogor, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, pemerintah harus berhenti melihat kemiskinan hanya dari satu indikator. Data kemiskinan perlu ditautkan dengan kondisi tempat tinggal, sanitasi, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hingga kondisi sosial ekonomi keluarga.

Pendekatan itu akan dilakukan melalui pemetaan terintegrasi berbasis by name by address. Pemerintah tidak hanya mengetahui berapa jumlah keluarga miskin, tetapi juga siapa mereka, di mana mereka tinggal, dan persoalan apa saja yang dihadapi.

Ajat menegaskan, pola tersebut penting agar anggaran pemerintah tidak terpecah ke dalam program-program yang berjalan sendiri-sendiri.

“Setiap rupiah yang kita keluarkan harus memiliki korelasi yang jelas terhadap penyelesaian permasalahan kemiskinan,” ujarnya.

Ia mencontohkan satu keluarga yang masuk kategori miskin sekaligus memiliki anggota keluarga menganggur, rumah tidak layak huni, sanitasi buruk, penderita TBC, atau anak mengalami stunting. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah tidak cukup hanya memberikan bantuan sosial.

Intervensi harus dirancang untuk menyentuh seluruh persoalan tersebut secara bertahap.

“Ketika satu keluarga kita intervensi, bukan hanya kemiskinannya yang selesai, tetapi persoalan TBC, stunting, pengangguran, kondisi rumah, sanitasi, dan persoalan lainnya juga dapat ditangani secara bertahap dan terukur,” kata Ajat.

Pemkab Bogor kemudian melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi yang berkaitan langsung dengan persoalan kemiskinan. Di antaranya sektor statistik, kependudukan, sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi, pertanian, serta penataan kawasan.

Tantangannya kini bukan sekadar mengumpulkan data, melainkan mengubah data menjadi tindakan.

Pemkab Bogor mendorong setiap hasil pemetaan diterjemahkan menjadi program konkret. Pemerintah daerah harus dapat menunjukkan dengan jelas lokasi sasaran, keluarga penerima manfaat, bentuk intervensi, hingga kebutuhan anggaran.

Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan pengentasan kemiskinan nantinya tidak semata diukur dari berapa persen angka kemiskinan turun. Ukurannya adalah apakah satu keluarga yang sebelumnya menghadapi berlapis persoalan benar-benar keluar dari lingkaran kemiskinan dan mampu hidup lebih layak.

Berita terkait

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP
Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles