Trending

Pemkab Gianyar Sosialisasikan Pelindungan Data Pribadi

Pemkab Gianyar Sosialisasikan Pelindungan Data Pribadi
Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi melalui Zoom Meeting. (Foto: Pemkab Gianyar)

Gianyar-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Gianyar melakukan Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9/2026). Kegiatan digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah terhadap pentingnya menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi.

Sosialisasi menghadirkan narasumber I Made Widiartha, S.T., M.A.P., Sandiman Ahli Madya Dinas Kominfos Provinsi Bali serta diikuti pejabat dan pegawai yang menangani pengelolaan data, teknologi informasi dan/atau layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Dalam kegiatan tersebut, peserta akan diberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, kewajiban dalam pengelolaan data, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun kebocoran data dalam penyelenggaraan dan pelayanan publik. Sosialisasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

 Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar, Ni Putu Dian Pratiwi Udayani, S.STP,. M.AP, mengatakan sosialisasi menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“PP Nomor 33 Tahun 2026 ini sangat penting kita cermati bersama, karena selama ini Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih memuat ketentuan yang bersifat umum. Kini melalui aturan teknis yang lebih rinci, pemerintah daerah termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar memiliki pedoman yang lebih operasional dalam mengelola data pribadi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PP Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif enam bulan kemudian. Masa transisi tersebut perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan sebelum regulasi berlaku efektif.

Menurut Dian, salah satu hal yang diperjelas dalam aturan tersebut adalah pembedaan antara data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum antara lain nama, jenis kelamin dan kewarganegaraan, sedangkan data pribadi spesifik meliputi data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan pribadi yang memerlukan tingkat pelindungan lebih tinggi.

Hal tersebut dinilai sangat relevan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Gianyar, mulai dari layanan administrasi kependudukan, kesehatan di Puskesmas dan RSUD, pendidikan hingga layanan perizinan yang menggunakan data masyarakat.

Selain itu, setiap perangkat daerah yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi memiliki kewajiban untuk menyusun kebijakan pemrosesan data secara internal, melaksanakan penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi di instansi masing-masing.

Berita terkait

Pemkot Surakarta Perkuat Sinergi dengan Polresta untuk Jaga Keamanan Kota

Pemkot Surakarta Perkuat Sinergi dengan Polresta untuk Jaga Keamanan Kota

Surakarta – Spektroom: Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah tingginya dinamika aktivitas Kota Solo. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani saat menghadiri kegiatan Lepas Kenal Kapolresta Surakarta, di Mapolresta, Jumat malam (16/10/

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas
Sadewo Ingin Banyumas Jadi Pusat Pendidikan Unggulan di Jawa Tengah

Sadewo Ingin Banyumas Jadi Pusat Pendidikan Unggulan di Jawa Tengah

Banyumas-Spekttoom ,: Pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas pembelajaran menjadi tantangan yang perlu dijawab Kabupaten Banyumas untuk mencetak generasi muda berdaya saing. Pemerintah daerah menargetkan Banyumas berkembang menjadi salah satu pusat pendidikan unggulan di Jawa Tengah, tanpa mengesampingkan kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Bupati Banyumas Sadewo

Bian Pamungkas
Wako Tanjungpinang Tekankan Kepemimpinan Sekolah yang Reponsif dan Berorientasi pada Peserta Didik

Wako Tanjungpinang Tekankan Kepemimpinan Sekolah yang Reponsif dan Berorientasi pada Peserta Didik

Tanjungpinang–Spektroom : Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah memimpin rapat Koornasi (Rakor) bersama para Kepala Sekolah se-Kota Tanjungpinang untuk mendorong terbangunnya kesamaan langkah diantara satuan pendisikan dalam menyelesaikan persoalan secara cepat dan tepat. Rakor bersama Kepala sekolah se-Kota Tanjungpinang tersebut Wako, didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza di Aula

Desmawati, Rafles