Trending

Pemkab Gianyar Sosialisasikan Pelindungan Data Pribadi

Pemkab Gianyar Sosialisasikan Pelindungan Data Pribadi
Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi melalui Zoom Meeting. (Foto: Pemkab Gianyar)

Gianyar-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Gianyar melakukan Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9/2026). Kegiatan digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah terhadap pentingnya menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi.

Sosialisasi menghadirkan narasumber I Made Widiartha, S.T., M.A.P., Sandiman Ahli Madya Dinas Kominfos Provinsi Bali serta diikuti pejabat dan pegawai yang menangani pengelolaan data, teknologi informasi dan/atau layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Dalam kegiatan tersebut, peserta akan diberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, kewajiban dalam pengelolaan data, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun kebocoran data dalam penyelenggaraan dan pelayanan publik. Sosialisasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

 Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar, Ni Putu Dian Pratiwi Udayani, S.STP,. M.AP, mengatakan sosialisasi menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“PP Nomor 33 Tahun 2026 ini sangat penting kita cermati bersama, karena selama ini Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih memuat ketentuan yang bersifat umum. Kini melalui aturan teknis yang lebih rinci, pemerintah daerah termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar memiliki pedoman yang lebih operasional dalam mengelola data pribadi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PP Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif enam bulan kemudian. Masa transisi tersebut perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan sebelum regulasi berlaku efektif.

Menurut Dian, salah satu hal yang diperjelas dalam aturan tersebut adalah pembedaan antara data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum antara lain nama, jenis kelamin dan kewarganegaraan, sedangkan data pribadi spesifik meliputi data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan pribadi yang memerlukan tingkat pelindungan lebih tinggi.

Hal tersebut dinilai sangat relevan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Gianyar, mulai dari layanan administrasi kependudukan, kesehatan di Puskesmas dan RSUD, pendidikan hingga layanan perizinan yang menggunakan data masyarakat.

Selain itu, setiap perangkat daerah yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi memiliki kewajiban untuk menyusun kebijakan pemrosesan data secara internal, melaksanakan penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi di instansi masing-masing.

Berita terkait

Kapolda mendukung Pelatihan bagi mantan penyalahgunaan Narkoba untuk pemberdayaan. Tampak Kapolda menyaksikan secara serius kegiatan Pelatihan . Foto : Bid Humas Polda Kalbar.

Kapolda Kalbar Dorong Pelatihan Kerja Mantan Penyalahguna Narkoba untuk Pemberdayaan

Pontianak-Spektroom : Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar mendorong penguatan program pelatihan keterampilan sebagai salah satu upaya membuka peluang kerja dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari program Polisi Peduli Pengangguran yang digagas Polda Kalbar. Komitmen tersebut disampaikan saat Kapolda Kalbar meninjau kegiatan pelatihan

Apolonius Welly, Rafles
Kapolres Ketapang Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Pendidikan dan Akhlak

Kapolres Ketapang Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Pendidikan dan Akhlak

Ketapang-Spektroom : Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan pentingnya pendidikan, pembentukan karakter, dan akhlak mulia bagi generasi muda saat memimpin upacara peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Pondok Pesantren Hidayaturrahman, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (22/10/2026). Upacara yang berlangsung di halaman Pondok Pesantren Hidayaturrahman, Jalan Gajah Mada, Desa

Apolonius Welly, Rafles
Menteri PU Percepat Penanganan Jalan Perbatasan di Kalimantan

Menteri PU Percepat Penanganan Jalan Perbatasan di Kalimantan

Malinau – Spektroom :  Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat penanganan jalan di kawasan perbatasan Kalimantan dengan Malaysia sepanjang sekitar 2.300 kilometer yang melintasi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat. Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan percepatan penanganan jalan perbatasan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar konektivitas darat di sepanjang

Nurana Diah Dhayanti
Kemenkop Siapkan Ekosistem Koperasi Perkuat Ekonomi Nelayan di Pesisir

Kemenkop Siapkan Ekosistem Koperasi Perkuat Ekonomi Nelayan di Pesisir

Lampung - Spektroom : Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) telah melakukan riset di tiga lokasi yaitu di pesisir di Indramayu, Sukabumi, dan Lampung Timur. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Panel Barus mengatakan kehidupan masyarakatnya masih belum sejahtera.

Nurana Diah Dhayanti