Pemkab Kendal Perhatikan Kesejahteraan Guru PAUD dan Guru Non ASN

Pemkab Kendal Perhatikan Kesejahteraan Guru PAUD dan Guru Non ASN
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari pada acara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei di SMP Negeri 4 Cepiring, Sabtu, (2 Mei 2026)(Foto:Sigit)

Kendal-Spektroom: Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memimpin gelar upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei di SMP Negeri 4 Cepiring, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pada kesempatan itu bupati menyampaikam bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru non ASN, di antaranya guru Paud.

Selanjutnya Dyah mengatakann pada tahun 2025, Pemkab Kendal memberikan bantuan kesejahteraan guru Paud hanya tiga bulan. Namun di tahun 2026 diberikan bantuan tambahan kesejahteraan guru Paud selama 12 bulan, dengan besaran besar bantuan kesejahteraan Rp 225 ribu per bulan.

"Bantuan tambahan kesejahteraan guru Paud ini diberikan per tiga bulan sebesar Rp. 675 ribu," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Ferdinando Rad Bonay mengatakan, pembelajaran di sekolah harus mengikuti perkembangan teknologi. Tujuannya untuk mengembangkan kemampuan siswa dengan memanfaatkan teknologi yang ada.

Hal ini sesuai dengan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu digitalisasi dalam pembelajaran di sekolah. Pihaknya berharap, anak-anak di era AI ini sudah mulai terbiasa dengan pembelajaran menggunakan teknologi.

"Tiap sekolah diberikan bantuan smart board untuk memberikan pembelajaran yang lebih bervariasi. Anak-anak mampu beradaptasi, sehingga keinginan untuk tahun 2045 Indonesia Emas, menjadi negara terkuat ekonomi ke empat di dunia bisa terwujud," harapnya.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kendal diramaikan dengan pentas seni drama tari yang dimainkan oleh anak-anak. Selain juga ada pameran hasil karya siswa, mulai dari alat-alat peraga sekolah, kerajinan dan makanan. (Fr)

Berita terkait

Sebanyak 4.000 Pekerja Pemilah Sampah di Bantargebang Dapat Perlindungan

Sebanyak 4.000 Pekerja Pemilah Sampah di Bantargebang Dapat Perlindungan

Jakarta - Spektroom : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat perubahan sistem pengelolaan sampah dari pola lama angkut, buang, dan timbun menjadi pilah, angkut, dan olah. Transformasi ini tidak hanya menyasar pengurangan sampah yang berakhir di Bantargebang, tetapi juga memastikan pekerja informal di sektor persampahan mendapat perlindungan sosial. Gubernur DKI Jakarta, Pramono

Irvan Idris Saleh, Bian Pamungkas
Dunia Bergejolak, Ekonomi Indonesia Tetap Bergerak

Dunia Bergejolak, Ekonomi Indonesia Tetap Bergerak

Banjarmasin-Spektroom : Banjarmasin-Spektroom – Gejolak ekonomi global belum sepenuhnya mereda. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, kenaikan harga minyak, kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat hingga tekanan inflasi masih menjadi tantangan bagi perekonomian dunia. Namun, kondisi tersebut belum menggoyahkan sektor jasa keuangan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional hingga

Junaidi, Bian Pamungkas
Merokok Sambil Mengemudi Bisa Didenda Rp750 Ribu, Ini Aturannya

Merokok Sambil Mengemudi Bisa Didenda Rp750 Ribu, Ini Aturannya

Surakarta – Spektroom: Kebiasaan merokok sambil mengemudi masih kerap dijumpai di jalan raya. Padahal, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pakar transportasi nasional sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, meminta pemerintah lebih konsisten menegakkan aturan larangan

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas
ссс