Pemkab Landak Jemput Bola Urus Legalitas UMKM
Landak - Spektroom : Pemerintah Kabupaten Landak meluncurkan inovasi pelayanan publik Jemput Bola Perizinan Terpadu Berusaha (Jempol Pintar), Senin (28/09/2026).
Program ini dirancang untuk memangkas berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama terkait pengurusan legalitas usaha, akses pembiayaan, hingga adopsi transaksi digital.
Peluncuran Jempol Pintar menjadi langkah baru Pemkab Landak dalam mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Selama ini, faktor jarak, keterbatasan akses, dan minimnya pemahaman administrasi kerap membuat banyak pelaku usaha belum memiliki legalitas yang memadai.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan, inovasi pelayanan publik harus tetap berjalan meski pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat ditingkatkan tanpa membebani keuangan daerah.
“Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan terintegrasi kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha di Kabupaten Landak,” kata Karolin saat peluncuran program.
Karolin menilai legalitas usaha bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu masuk bagi UMKM untuk berkembang lebih besar.
Dengan izin usaha yang lengkap, pelaku UMKM akan lebih mudah memperoleh kepercayaan pasar, memperluas jaringan pemasaran, hingga mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Landak, Usmanadi, mengatakan Jempol Pintar mengintegrasikan sejumlah layanan yang selama ini menjadi kebutuhan utama pelaku usaha dalam satu sistem jemput bola.
Melalui program tersebut, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikat halal, hingga mendapatkan pendampingan akses permodalan dan penggunaan sistem pembayaran digital berbasis QRIS.
“Melalui Jempol Pintar pemerintah hadir secara langsung untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, terpadu, dan dekat dengan pelaku usaha,” ujar Usmanadi.
Selain legalitas, Karolin juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing produk UMKM. Menurutnya, sertifikasi tersebut dapat memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Ia bahkan mendorong pelaku UMKM Landak untuk mulai melirik pasar ekspor. Di tengah dinamika nilai tukar rupiah, Karolin menilai peluang menjual produk lokal ke pasar luar negeri semakin terbuka jika didukung legalitas usaha yang kuat dan kualitas produk yang terjamin.
Dengan hadirnya Jempol Pintar, Pemkab Landak berharap semakin banyak UMKM yang naik kelas, memiliki legalitas lengkap, serta mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.