Trending

Pemkab Sleman dan Kanwil DJP DIY Perkuat Komitmen Sukseskan Pilot Project PERINTIS 10 Hari

Pemkab Sleman dan Kanwil DJP DIY Perkuat Komitmen Sukseskan Pilot Project PERINTIS 10 Hari
Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan Pemkab Sleman bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mendukung percepatan tata kelola administrasi pertanahan dan optimalisasi penerimaan negara (Foto:Pemkab Sleman).

Sleman–Spektroom : Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat sinergi untuk menyukseskan pilot project Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Program PERINTIS 10 Hari yang diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) Kabupaten Sleman di Hotel Prima SR, Sleman, Senin (19/10/2026).

Program inovasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan mempercepat layanan peralihan hak atau balik nama tanah agar dapat diselesaikan secara terpadu dalam 10 hari kerja.

Kabupaten Sleman, melalui KPP Pratama Sleman, menjadi salah satu lokasi uji coba program tersebut.

Dalam arahannya, Bupati Sleman menekankan pentingnya kolaborasi antara BPN, DJP, dan pemerintah daerah dengan mengesampingkan ego sektoral.

Menurutnya, integrasi layanan pertanahan harus mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah melalui Pajak Penghasilan (PPh) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Semangat kita adalah mencarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Tidak ada lagi ego masing-masing instansi. Yang ada hanyalah bagaimana layanan balik nama tanah ini bisa paripurna, berjalan dengan baik, dan efeknya masyarakat merasa terpuaskan,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau notaris dan PPAT agar segera menyesuaikan diri dengan sistem terintegrasi yang diterapkan. Kendala teknis di lapangan diharapkan dapat dibahas bersama agar proses pelayanan berjalan lancar dan sesuai target.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY, Sekti Widihartanto, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) guna mendukung percepatan layanan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah mempercepat penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh menjadi maksimal tiga hari kerja di KPP Pratama Sleman.

DJP juga akan menyederhanakan persyaratan administratif, termasuk meniadakan kebutuhan surat kuasa dalam pembuatan kode billing.

Sekti menambahkan, pelaksanaan pilot project akan disertai evaluasi berkala untuk mengidentifikasi hambatan dan menyempurnakan sistem. Evaluasi tersebut diharapkan membuka peluang pemangkasan waktu layanan menjadi lebih cepat dari target 10 hari kerja.

Melalui sinergi lintas instansi, Program PERINTIS diharapkan meningkatkan kepastian layanan pertanahan, mempercepat proses administrasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sleman.

Berita terkait