Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi Tentang Perubahan Perda nomor: 8/2023 (Foto: Diskominfo Bkt)

Bukittinggi-Spektroom : Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat, 24 Juli 2026.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 tentang hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menghantarkan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026.

"Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan Bapemperda bersama Pemko Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini," ungkapnya.

Anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggaraini, selaku juru bicara Bapemperda, menjelaskan, hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi penghapusan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) sesuai hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB dan pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB. Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib BBNKB dan pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB. (Rita)

Berita terkait

Canangkan GNPP, Menteri PANRB Tegaskan Sinergi dan Kolaborasi Kunci Hadirkan Layanan Nyata Untuk Masyarakat

Canangkan GNPP, Menteri PANRB Tegaskan Sinergi dan Kolaborasi Kunci Hadirkan Layanan Nyata Untuk Masyarakat

Jakarta-Spektroom : Pemerintah terus melakukan transformasi pelayanan publik agar menjadi lebih adaptif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta didukung pemanfaatan teknologi. Sebagai langkah konkret, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berasama Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan pencanangan Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) sebagai wujud kolaborasi, sinergi, serta

Eva Moenandar, Rafles
Transaksi FJGS 2026 Tembus Rp26,8 Triliun, Pramono Sebut Daya Beli Warga Jakarta Tetap Kuat

Transaksi FJGS 2026 Tembus Rp26,8 Triliun, Pramono Sebut Daya Beli Warga Jakarta Tetap Kuat

Jakarta-Spektroom : Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026 menutup rangkaian penyelenggaraannya dengan capaian transaksi yang mencapai sekitar Rp26,8 triliun. Nilai tersebut menjadi sinyal positif bagi geliat konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta. Berdasarkan data panitia, total transaksi selama pelaksanaan FJGS pada 10 Juni hingga 22 Juli 2026

Irvan Idris Saleh, Julianto