Pemko Sawahlunto Hibahkan 0,40 Hektare Tanah untuk Pembangunan Kantor BNNK
Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto menyerahkan hibah tanah seluas 0,40 hektare kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sawahlunto untuk mendukung pembangunan kantor lembaga tersebut.
Hibah ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama Kepala BNNK Sawahlunto Didit Bagus Wicaksono, Kamis (10/9/2026).
Penyerahan aset daerah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan BNNK Sawahlunto dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Selama ini, BNNK Sawahlunto masih menggunakan bangunan milik badan usaha milik negara (BUMN) sebagai kantor. Dengan adanya hibah tanah tersebut, pemerintah daerah berharap BNNK memiliki dasar aset untuk membangun kantor sendiri.
Wali Kota Riyanda mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi sekaligus perhatian Pemko Sawahlunto terhadap upaya BNNK dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Menurutnya, penguatan kelembagaan perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan narkoba. Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai dinilai dapat mendukung BNNK dalam menjalankan program serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal.
“Keberadaan kantor sendiri nantinya diharapkan memberikan dukungan yang lebih baik terhadap pelaksanaan program dan kinerja BNNK,” ujar Riyanda.
Ia berharap penguatan sarana kelembagaan tersebut turut meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di Kota Sawahlunto.
Kepala BNNK Sawahlunto Didit Bagus Wicaksono menyampaikan apresiasi kepada Pemko Sawahlunto atas dukungan berupa hibah tanah tersebut.
Menurut Didit, aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai bagian dari penguatan sarana kelembagaan BNNK untuk menunjang pelaksanaan tugas dan program di daerah.
Pembangunan kantor sendiri diharapkan tidak sekadar menyediakan fasilitas administratif, tetapi juga memperkuat kapasitas pelayanan BNNK dalam menjalankan fungsi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan kelembagaan BNNK menjadi salah satu elemen penting dalam membangun sistem pencegahan narkoba yang lebih kuat. Dengan sarana yang memadai, koordinasi, edukasi, pelayanan, dan program pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
Hibah tanah seluas 0,40 hektare tersebut kini menjadi salah satu aset pendukung bagi rencana pembangunan kantor BNNK Sawahlunto. Selanjutnya, pembangunan fisik kantor tetap memerlukan tahapan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemko Sawahlunto dan BNNK berharap sinergi tersebut dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang semakin terlindungi dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (Ris1)