Pemko Sawahlunto Percepat Transformasi Digital Pajak PBJT Makanan dan Minuman, Gandeng Bank Nagari dan Pelaku Usaha FNB
Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto terus memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui transformasi digital perpajakan. Langkah tersebut dibahas dalam rapat implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang digelar Jumat (5/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto, Dedi Ardona dan dihadiri perwakilan pelaku usaha Food and Beverage (FNB), Wakil Cabang Bank Nagari Kota Sawahlunto, serta Kabid Pendapatan. Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penerapan sistem digital pajak yang akan diberlakukan secara bertahap.
Dalam pembahasannya, pemerintah menekankan bahwa digitalisasi pajak menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan daerah. Sistem yang akan diterapkan dirancang untuk memisahkan pembukuan transaksi usaha dengan pencatatan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Melalui mekanisme tersebut, data transaksi yang tercatat secara digital diharapkan mampu meningkatkan akurasi perhitungan pajak sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor makanan dan minuman yang selama ini menjadi salah satu kontributor penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Transformasi digital ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel. Seluruh transaksi dapat tercatat secara real time sehingga memudahkan pengawasan dan pelaporan,” ungkap salah seorang peserta rapat.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Sawahlunto menjalin kerja sama dengan Bank Nagari sebagai mitra sistem pembayaran dan pencatatan transaksi. Kolaborasi tersebut memungkinkan pembayaran pajak oleh pelaku usaha tercatat secara otomatis dan langsung tersalurkan ke kas daerah.
Sistem terintegrasi tersebut dinilai mampu mengurangi proses administrasi manual yang selama ini berpotensi menimbulkan keterlambatan maupun perbedaan data. Selain itu, rekonsiliasi antara BPKAD, Bidang Pendapatan, dan pihak perbankan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Rapat juga membahas berbagai aspek teknis, mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, penggunaan aplikasi atau perangkat pendukung yang terhubung dengan sistem Bank Nagari, hingga jadwal implementasi yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Para pelaku usaha FNB yang hadir menyambut baik upaya digitalisasi tersebut dan menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Namun demikian, mereka berharap penerapan sistem dilakukan secara merata terhadap seluruh pelaku usaha makanan dan minuman yang termasuk dalam kategori wajib pajak sesuai klasifikasi yang telah ditentukan.
Selain itu, pelaku usaha juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, terutama pada jam-jam operasional yang ramai. Menurut mereka, sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman bahwa komponen pajak yang tercantum dalam transaksi merupakan ketentuan resmi yang dikenakan atas makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat.
Pelaku usaha juga mengingatkan pentingnya penyamaan persepsi terkait tarif pajak guna menghindari kesalahpahaman antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
“Dengan adanya penyesuaian tarif sesuai ketentuan PBJT, diperlukan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami bahwa perubahan nilai pembayaran merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan pelaku usaha.
Transformasi digital PBJT makanan dan minuman menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Sawahlunto dalam memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah yang modern dan berbasis teknologi.
Melalui integrasi sistem perpajakan dengan perbankan serta keterlibatan aktif pelaku usaha, pemerintah berharap penerimaan daerah dapat meningkat secara optimal, sekaligus menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan, efisien, dan mudah diawasi.
Implementasi sistem ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik yang tengah didorong pemerintah daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Ris1)