Pemkot Ambon dan Majelis Latupati Siap Bentuk Mahkamah Adat Lewat Koordinasi dengan Kementerian Hukum
Jakarta-Sprktroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Majelis Latupati Kota Ambon terus mematangkan rencana pembentukan Mahkamah Adat sebagai lembaga penyelesaian sengketa di negeri-negeri adat.
Upaya tersebut kini memasuki tahap koordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memperkuat dasar hukum dan pengakuan terhadap sistem peradilan adat di Maluku.
Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, mengatakan pembentukan Mahkamah Adat merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah negeri adat sekaligus menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang berpijak pada hukum adat, bukan semata-mata melalui hukum positif.
Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi di negeri-negeri adat, terutama terkait kepemimpinan dan penetapan raja definitif, semestinya diselesaikan melalui mekanisme adat yang menghormati sejarah, silsilah, serta hak mata rumah parentah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk membentuk Mahkamah Adat. Proses ini sementara berjalan dan juga dibahas bersama DPRD agar memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Reza.
Ia menjelaskan, Mahkamah Adat nantinya diharapkan menjadi lembaga yang menangani sengketa adat yang tidak dapat diselesaikan di tingkat negeri. Sementara persoalan internal di masing-masing negeri tetap menjadi kewenangan perangkat adat yang dipimpin oleh raja sebagai pemegang otoritas hukum adat.
Menurut Reza, keberadaan Mahkamah Adat akan memperkuat posisi hukum adat sebagai instrumen penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan nilai-nilai budaya masyarakat Maluku.
Selain itu, Majelis Latupati bersama Pemkot Ambon juga tengah membahas penataan kembali regulasi daerah agar pengakuan terhadap negeri adat semakin kuat, bahkan dapat diperluas hingga tingkat Provinsi Maluku.
Reza menegaskan bahwa negeri adat di Maluku memiliki karakteristik yang berbeda dengan desa adat di daerah lain. Sistem pemerintahan adat di Maluku telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka, lengkap dengan wilayah adat, struktur pemerintahan, hukum adat, masyarakat hukum adat, serta sistem sosial dan ekonomi yang masih hidup hingga saat ini.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat memberikan penguatan terhadap eksistensi negeri adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Harapan kami, Mahkamah Adat menjadi wadah yang mampu menyelesaikan sengketa secara adil berdasarkan nilai-nilai adat, sekaligus menjaga keutuhan dan keberlangsungan negeri-negeri adat di Kota Ambon maupun Maluku secara umum," tutup Reza.(EM)