Pemkot Pekalongan Nyatakan Tidak Ada Kebijakan Pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Pemkot Pekalongan Nyatakan Tidak Ada Kebijakan Pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat mengikuti kegiatan di lingkungan Pemkot Pekalongan. (Foto: Sigit)

Pekalongan-Spektroom : Wali Kota Pekalongan, Achamd Afzan Arslan Djunaid memastikan bahwa tidak ada kebijakan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu.

Informasi tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achamd Afzan Arslan Djunaid, Senin (06/04/2026), menanggapi isu yang viral di media sosial akhir Maret lalu.

Ia menegaskan, penentuan status PPPK merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara mandiri.

Pemerintah pusat bersama BKN akan mempertimbangkan berbagai aspek secara matang, terutama jika jumlah PPPK dinilai cukup besar.

“Saya rasa jika jumlahnya terlalu banyak, pemerintah pusat dan BKN pasti akan memperhitungkan dengan sangat matang,” jelasnya, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, beberapa waktu lalu.

Senada hal itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menerangkan, tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini berkaitan dengan penyesuaian belanja pegawai, sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menargetkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.

“Saat ini posisi kita masih di angka 39 persen, sehingga ada selisih sekitar 9 persen yang harus kita sesuaikan,” terangnya.

Namun demikian, Rusmani menegaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta diikuti dengan kebijakan pemberhentian PPPK.

“Kami mohon doa agar hal ini bisa kita sikapi dengan baik, sehingga teman-teman tetap nyaman dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Pekalongan saat ini mencapai 2.347 orang, sementara PPPK sebanyak 689 orang, yang tersebar di berbagai perangkat daerah untuk mendukung pelayanan publik.

Berita terkait

Wali Kota Sawahlunto Lantik 92 Pejabat, Empat Jabatan Eselon II Berganti untuk Perkuat Kinerja Pelayanan

Wali Kota Sawahlunto Lantik 92 Pejabat, Empat Jabatan Eselon II Berganti untuk Perkuat Kinerja Pelayanan

Sawahlunto–Spektroom : Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 92 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, Jumat (19/6/2026). Pelantikan yang berlangsung di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) itu merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Acara tersebut dihadiri Wakil Wali

Riswan Idris, Rafles
DPRD Sawahlunto Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Akuntabilitas dan Besaran SILPA

DPRD Sawahlunto Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Akuntabilitas dan Besaran SILPA

Sawahlunto–Spektroom : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto pada Jumat (19/6/2026) tersebut

Riswan Idris, Rafles
Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah Digulirkan, Sekdaprov Sumbar Ajak ASN Jadi Teladan dalam Pengasuhan

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah Digulirkan, Sekdaprov Sumbar Ajak ASN Jadi Teladan dalam Pengasuhan

Padang-Spektroom: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai mengimplementasikan Gerakan Ayah Mengambil Rapor dan Mengantar Anak ke Sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Melalui gerakan tersebut, ASN yang memiliki anak usia sekolah didorong untuk terlibat langsung dalam pendidikan anak

Rafles