Pemkot Pekalongan Nyatakan Tidak Ada Kebijakan Pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Pemkot Pekalongan Nyatakan Tidak Ada Kebijakan Pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat mengikuti kegiatan di lingkungan Pemkot Pekalongan. (Foto: Sigit)

Pekalongan-Spektroom : Wali Kota Pekalongan, Achamd Afzan Arslan Djunaid memastikan bahwa tidak ada kebijakan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu.

Informasi tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achamd Afzan Arslan Djunaid, Senin (06/04/2026), menanggapi isu yang viral di media sosial akhir Maret lalu.

Ia menegaskan, penentuan status PPPK merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara mandiri.

Pemerintah pusat bersama BKN akan mempertimbangkan berbagai aspek secara matang, terutama jika jumlah PPPK dinilai cukup besar.

“Saya rasa jika jumlahnya terlalu banyak, pemerintah pusat dan BKN pasti akan memperhitungkan dengan sangat matang,” jelasnya, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, beberapa waktu lalu.

Senada hal itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menerangkan, tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini berkaitan dengan penyesuaian belanja pegawai, sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menargetkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.

“Saat ini posisi kita masih di angka 39 persen, sehingga ada selisih sekitar 9 persen yang harus kita sesuaikan,” terangnya.

Namun demikian, Rusmani menegaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta diikuti dengan kebijakan pemberhentian PPPK.

“Kami mohon doa agar hal ini bisa kita sikapi dengan baik, sehingga teman-teman tetap nyaman dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Pekalongan saat ini mencapai 2.347 orang, sementara PPPK sebanyak 689 orang, yang tersebar di berbagai perangkat daerah untuk mendukung pelayanan publik.

Berita terkait

Porprov XVI Sumbar 2-14 Oktober, Mentawai Jadi Tuan Rumah 5 Cabor

Porprov XVI Sumbar 2-14 Oktober, Mentawai Jadi Tuan Rumah 5 Cabor

Padang-Spektroom : Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat dipastikan digelar pada 2-14 Oktober 2026. Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi salah satu tuan rumah bersama dan akan menjadi lokasi pertandingan lima cabang olahraga. Kepastian jadwal dan kesiapan Mentawai tersebut diapresiasi Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Menurutnya, keseriusan Pemkab Mentawai dalam mempersiapkan penyelenggaraan menjadi

Diah Utami, Julianto
Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi; Subsidi, Keselamatan dan Konektivitas Transportasi

Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi; Subsidi, Keselamatan dan Konektivitas Transportasi

Surakarta – Spektroom: Momentum Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang diperingati setiap 17 September menjadi catatan penting untuk mengevaluasi sekaligus mendorong pembenahan kebijakan transportasi nasional. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyoroti sejumlah agenda yang perlu mendapat perhatian pemerintah, mulai dari keberlanjutan subsidi

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas
ссс