Pemkot Pekalongan Nyatakan Tidak Ada Kebijakan Pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Pekalongan-Spektroom : Wali Kota Pekalongan, Achamd Afzan Arslan Djunaid memastikan bahwa tidak ada kebijakan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu.
Informasi tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achamd Afzan Arslan Djunaid, Senin (06/04/2026), menanggapi isu yang viral di media sosial akhir Maret lalu.
Ia menegaskan, penentuan status PPPK merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara mandiri.
Pemerintah pusat bersama BKN akan mempertimbangkan berbagai aspek secara matang, terutama jika jumlah PPPK dinilai cukup besar.
“Saya rasa jika jumlahnya terlalu banyak, pemerintah pusat dan BKN pasti akan memperhitungkan dengan sangat matang,” jelasnya, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, beberapa waktu lalu.
Senada hal itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menerangkan, tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini berkaitan dengan penyesuaian belanja pegawai, sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menargetkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
“Saat ini posisi kita masih di angka 39 persen, sehingga ada selisih sekitar 9 persen yang harus kita sesuaikan,” terangnya.
Namun demikian, Rusmani menegaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta diikuti dengan kebijakan pemberhentian PPPK.
“Kami mohon doa agar hal ini bisa kita sikapi dengan baik, sehingga teman-teman tetap nyaman dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Pekalongan saat ini mencapai 2.347 orang, sementara PPPK sebanyak 689 orang, yang tersebar di berbagai perangkat daerah untuk mendukung pelayanan publik.