Pemkot Sorong Apresiasi Komitmen Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri

Pemkot Sorong Apresiasi Komitmen Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri
Penandatanganan nota kesepahaman Pemkot dan Kejaksaan Sorong.( foto: doc.humas pemkot sorong).

Sorong-Spektroom : Pemerintah Kota Sorong bersama Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Sorong, Senin, 6 Juli 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Sorong Septinus Lobat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son disaksikan Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, Sekretaris Daerah Kota Sorong Rudy Rudolph Laku serta jajaran pimpinan kedua institusi itu.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sorong atas terjalinnya kerja sama tersebut dan akan disosialisasikan kepada semua organisasi perangkat daerah,supaya memahami dan dapat memanfaatkan layanan pendampingan hukum.

“Semoga nota kesepahaman ini menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang semakin baik, dan berlandaskan hukum. Dengan demikian, seluruh program Pemerintah Kota Sorong dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan umum,” tegas Septinus Lobat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini menjadi landasan bagi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sorong dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Sorong tanpa biaya tambahan.

Pemerintah Kota Sorong kata Kajari, dapat meminta Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Sorong apabila terdapat keraguan dalam mengambil suatu kebijakan atau keputusan. Pendapat hukum tersebut akan diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan.

"Kejaksaan Negeri Sorong juga siap memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis maupun program pemerintah yang memiliki nilai anggaran besar guna meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari agar seluruh pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,"ujar Frenkie Son.

Melalui kerja sama dibidang hukum itu, Pemerintah Kota Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong berharap dapat terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Berita terkait

Pemkot Ambon Gandeng Ombudsman RI, Perkuat Reformasi Pelayanan Publik dan Percepat Penanganan Aduan

Pemkot Ambon Gandeng Ombudsman RI, Perkuat Reformasi Pelayanan Publik dan Percepat Penanganan Aduan

Jakarta-Spektroom: Pemerintah Kota Ambon resmi memperkuat komitmen reformasi birokrasi dengan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/7/2026). Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bodewin M. Wattimena di Kantor Ombudsman RI sebagai bentuk komitmen Pemkot Ambon dalam menghadirkan

Eva Moenandar, Buang Supeno