Pemprov Riau Terima 27 Laporan THR, Disnakertrans Tegaskan Pengawasan Ketat Perusahaan

Pemprov Riau Terima 27 Laporan THR, Disnakertrans Tegaskan Pengawasan Ketat Perusahaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau Roni Rakhmad. ( Foto: Diskominfo Riau )

Pekanbaru-Spektroom:Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Hingga Minggu (15/3/2026), tercatat sebanyak 27 laporan telah masuk ke dinas, baik berupa konsultasi maupun pengaduan resmi.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa laporan tersebut dihimpun sejak dibukanya Posko Pengaduan THR pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Terhitung sampai hari ini sudah ada 27 laporan yang masuk. Rinciannya, 16 laporan berupa konsultasi dan 11 lainnya merupakan pengaduan terkait kendala pembayaran THR di lapangan,” ujar Roni Rakhmat saat memberikan keterangan di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, laporan tersebut masuk melalui dua jalur utama, yakni Kanal Provinsi dan Kanal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk Kanal Provinsi, tercatat 12 laporan disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, tiga laporan melalui contact person online, serta satu laporan berupa surat tertulis. Sementara itu, 11 pengaduan lainnya diteruskan melalui sistem pengawasan Kanal Kemnaker RI.

Selain persoalan THR, Disnakertrans Riau juga menemukan adanya indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya. Roni mengungkapkan terdapat enam kasus non-THR di Provinsi Riau yang masuk dalam kategori pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Terhadap temuan tersebut, pihaknya telah memberikan tanggapan awal kepada para pelapor agar segera membuat laporan tertulis resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans Riau telah mendirikan Posko Pengaduan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H yang dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Posko ini disiapkan sebagai wadah bagi para pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang tidak dapat datang langsung, Disnakertrans juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemenaker.go.id. Selain itu, masyarakat dapat berkonsultasi melalui nomor telepon 081378888045 atas nama R Dedi Suganda untuk memperoleh panduan terkait mekanisme pengaduan.

Roni menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku tahun ini, seluruh perusahaan di Provinsi Riau wajib menuntaskan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat pada 8 Maret 2026.

“Kewajiban ini mutlak bagi setiap pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja. Tujuannya untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya,” tegasnya.

Pihak Disnakertrans juga memastikan pengawasan terhadap perusahaan akan terus dilakukan secara intensif di seluruh sektor industri di wilayah Riau.

“Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dalam rentang tanggal 12 hingga 16 Maret ini, kami akan segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Roni. (SN/MCR)

Berita terkait