Pemrov Kepri Perkuat Pengendalian, Cegah Tindak Pidana Korupsi
Kepri–Spektroom : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).
Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Misni, dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Provinsi Kepri , Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kepri, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri.
Sosialisasi pencegahan korupsi diikuti seluruh Apartur Sipil Negara(ASN) dan non ASN di masing masing perangkat daerah atau unit kerja penyelenggara.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan budaya kerja yang jujur, transparan, akuntabel, dan berintegritas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mencegah praktik korupsi dan gratifikasi.
Sekda Misni menegaskan pencegahan tindak pidana korupsi tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat. Pengendalian harus dimulai dari masing-masing perangkat daerah melalui penguatan sistem dan integritas aparatur.
Setiap kepala perangkat daerah harus memahami berbagai risiko dalam pelaksanaan tugasnya. Pengendalian juga harus dilakukan sejak proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.
“Setiap pimpinan harus mengetahui risiko yang ada dalam pelaksanaan tugasnya. Setiap pimpinan harus memastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Misni menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi potensi kelemahan sejak dini. Setiap persoalan dalam perencanaan maupun pengelolaan keuangan harus segera diidentifikasi dan dikomunikasikan kepada pimpinan untuk diperbaiki.
Sinergitas APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) perlu terus diperkuat. APIP berperan dalam pencegahan dan perbaikan tata kelola, sementara APH menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya.
“APIP memperkuat sisi pencegahan dan perbaikan tata kelola, sementara APH menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Ia juga meminta komunikasi dan koordinasi antara APIP dan APH dilakukan secara profesional dan proporsional. Dengan demikian, setiap persoalan pemerintahan dapat ditangani berdasarkan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Misni mengatakan, Pemprov Kepri akan terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui sejumlah langkah, di antaranya penguatan integritas aparatur, sistem pengendalian internal, koordinasi dengan APH dan BPKP, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Keberhasilan agenda tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan komitmen bersama antara pimpinan, APIP, APH, BPKP, seluruh perangkat daerah, dan seluruh ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.
Terakhir, ia berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Seluruh peserta diminta memahami dan menerapkan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing.
“Kenali risikonya, perkuat pengendaliannya, laporkan apabila terdapat indikasi permasalahan, dan tindak lanjuti rekomendasi,” tutupnya.