Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja 2026, Simbol sekaligus Ikrar Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja 2026, Simbol sekaligus Ikrar Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Para ASN Disdukcapil Bengkalis sedang melakukan penandatanganan Pakta Integritas. (Foto: Biskominfotik Bkls)

Spektroom – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 sekaligus rapat koordinasi di lingkup Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, Senin (2/2/2026), di Ruang Rapat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis.

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Agenda ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Melalui penandatanganan tersebut, seluruh aparatur berkomitmen melaksanakan tugas secara jujur, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, Faridz. Selanjutnya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis, Syahruddin, menyampaikan pengarahan sekaligus evaluasi kinerja Dinas Dukcapil dan UPT Kecamatan, khususnya terhadap target capaian kinerja tahun 2025 yang belum terpenuhi.

“Hari ini kami melakukan pengarahan sekaligus evaluasi terhadap kinerja Dinas Dukcapil dan UPT Kecamatan, terutama pada beberapa target capaian kinerja tahun 2025 yang hingga saat ini belum dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Syahruddin.

Dalam arahannya, Kadis Dukcapil juga menginventarisasi berbagai kendala yang dihadapi masing-masing UPT Kecamatan serta membahas solusi strategis guna mengoptimalkan pelayanan dokumen administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Selain melakukan evaluasi, kami juga menginventarisasi berbagai kendala yang dihadapi masing-masing UPT Kecamatan serta membahas langkah-langkah strategis sebagai solusi untuk mengoptimalkan pelayanan dokumen administrasi kependudukan kepada masyarakat,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis, Syahruddin.

Usai pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 oleh masing-masing pejabat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penandatanganan ini menjadi simbol ikrar dan tanggung jawab moral seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kinerja aparatur Disdukcapil Kabupaten Bengkalis semakin meningkat, integritas tetap terjaga, serta menjadi langkah awal pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026 dengan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan integritas tinggi guna mendukung visi dan misi Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional serta Kepala UPT Kecamatan di lingkungan Pemerintah Bengkalis. (SN/Delpri)

Berita terkait

Preservasi Jalan Paket 1, Ruas Jalan Hertasning di Kota Makassar, Menunjukkan Perkembangan Signifikan

Preservasi Jalan Paket 1, Ruas Jalan Hertasning di Kota Makassar, Menunjukkan Perkembangan Signifikan

Spektroom– Progres penanganan preservasi Jalan Paket 1, khususnya ruas Jalan Hertasning di Kota Makassar, kini menunjukkan perkembangan signifikan dan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ruas jalan sepanjang 1,8 kilometer dengan lebar 11 meter tersebut merupakan bagian dari Paket Multiyears Project (MYP) Paket 1 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang difokuskan

Yahya Patta, Anggoro AP
Kepatuhan Pemkab Raja Ampat, Laksanakan Rekomendasi, Dapat Apresiasi Ombudsman RI

Kepatuhan Pemkab Raja Ampat, Laksanakan Rekomendasi, Dapat Apresiasi Ombudsman RI

Spektrom - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya, atas kepatuhannya dalam melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI terkait Maladministrasi berupa pengabaian kewajiban atas belum dilaksanakannya Putusan Pengadilan Negeri Sorong yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Apresiasi tersebut disampaikan M. Najih

Anggoro AP