Kepatuhan Pemkab Raja Ampat, Laksanakan Rekomendasi, Dapat Apresiasi Ombudsman RI

Kepatuhan Pemkab Raja Ampat, Laksanakan Rekomendasi, Dapat Apresiasi Ombudsman RI
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (tengah) pada Konferensi pers Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI (Foto Capture YouTube Ombudsman RI).

Spektrom - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya, atas kepatuhannya dalam melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI terkait Maladministrasi berupa pengabaian kewajiban atas belum dilaksanakannya Putusan Pengadilan Negeri Sorong yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Apresiasi tersebut disampaikan M. Najih pada konferensi pers Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI yang digelar secara daring pada Selasa (3/2/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

audio-thumbnail
Mokhammad Najih Raja ampat
0:00
/142.283188

Menurut M. Najih, pada April 2025, Ombudsman RI telah menerbitkan Rekomendasi Nomor 03/RM.03.01/IV/2025 kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 20 September 2021.

Putusan tersebut pada pokoknya mewajibkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk membayarkan ganti rugi materiil kepada Pelapor selaku pemenang perkara perdata sebesar Rp3.564.700.000,00 (tiga miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai akibat wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring, Ombudsman RI menyatakan bahwa Rekomendasi tersebut telah dilaksanakan sebagian.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan realisasi pembayaran sebesar Rp1 miliar pada 30 Desember 2025 yang telah diterima oleh Pelapor, serta berkomitmen menganggarkan sisa pembayaran pada tmengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan Rekomendasi.

"Kami mendorong agar sisa kewajiban pembayaran dapat dituntaskan secara bertahap sesuai kesepakatan tanpa kendala," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

M. Najih menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman RI sebagai produk hukum dan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Rekomendasi Ombudsman RI merupakan instrumen penyelesaian laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera, serta meningkatkan mutu pelayanan negara kepada masyarakat.

Sementara diforum yang sama, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, mengungkapkan bahwa sejak Rekomendasi ini diterbitkan tahun 2025, Ombudsman RI telah melakukan monitoring, dan di akhir tahun 2025 telah diperoleh perkembangan positif terkait pelaksanaan Rekomendasi tersebut.

"Melalui koordinasi yang baik dengan seluruh pihak, kami telah memperoleh informasi yang positif berupa pelaksanaan putusan pengadilan melalui pembayaran sejumlah kewajiban kepada Pelapor. Meskipun belum tuntas, diketahui akan dilanjutkan pada tahap berikutnya," ungkap Dominikus.

Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik meminta agar penuntasan pelaksanaan Rekomendasi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.(@Ng).

Berita terkait

Revitalisasi Gedung Pusat Kebudayaan Ombilin Dimulai, PT Bukit Asam Gelontorkan Rp22,5 Miliar untuk Sawahlunto

Revitalisasi Gedung Pusat Kebudayaan Ombilin Dimulai, PT Bukit Asam Gelontorkan Rp22,5 Miliar untuk Sawahlunto

Spektroom – Proses revitalisasi bangunan bersejarah Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Ombilin Kota Sawahlunto resmi dimulai. Proyek ini ditandai dengan penyerahan pekerjaan dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kepada PT Guna Cipta Kreasi sebagai kontraktor pelaksana, Jumat (13/2/2026) disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah beserta jajaran Pemerintah

Riswan Idris, Rafles
TNI AU - RSAF Singapura Gelar Latihan Tempur Bersama dan Pengisian Bahan Bakar di Udara

TNI AU - RSAF Singapura Gelar Latihan Tempur Bersama dan Pengisian Bahan Bakar di Udara

Spektroom - TNI Angkatan Udara bersama Republic of Singapore Air Force (RSAF) sukses menuntaskan Latihan Bersama (Latma) bersandi Bilateral Fighter Interaction (BFI) di wilayah udara Riau. Latihan ini merupakan latihan berkelanjutan angkatan udara kedua negara. Selain itu juga dimaksudkan untuk mempererat hubungan bilateral sekaligus meningkatkan interoperabilitas dan profesionalisme penerbang tempur.

Salman Nurmin, Rafles