Penataan Aset Negara Tanah Lapas Batang Menjadi Atas Nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Batang_Spektroom: Dalam rangka menindaklanjuti koordinasi strategis penataan aset negara. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang bersama Pemerintah Kabupaten Batang melaksanakan penandatanganan pelepasan hak atas tanah Sertifikat Nomor 15 (tanah kantor), di Setda Batang, Jumat 10 Juli 2026.
Penandatanganan akta pelepasan hak atas tanah seluas 12.560 m2 tersebut dilakukan Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, bersama Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Batang, Sri Purwaningsih.
Prosesi peralihan hak ini dikawal dan dihadiri oleh Wawan Darma Septiawan, selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Melalui penandatanganan ini, legalitas aset tanah kantor Lapas Batang kini resmi beralih kepemilikannya dari Pemerintah Kabupaten Batang menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Langkah ini menjadi momentum penting dalam memastikan status hukum aset negara tersebut klir dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Batang, Nurhamdan, didampingi Kepala Urusan (Kaur) Umum, Rizal Eka Putra Maduraga, beserta jajaran staf umum Lapas Batang.
Nurhamdan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Batang atas kerja sama yang luar biasa ini.
"Dengan ditanda tanganinya pelepasan hak atas tanah Sertifikat Nomor 15 seluas 12.560 m2 ini, Lapas Batang kini memiliki kepastian hukum yang mutlak atas tanah kantor kedinasan. Terima kasih kepada Ibu Pj. Sekda, jajaran Pemkab, serta Notaris atas asistensi yang luar biasa demi penyelamatan aset negara ini," ungkapnya.
Seluruh rangkaian kegiatan penanda tanganan di Kantor Sekda Kabupaten Batang berjalan dengan lancar, khidmat, serta penuh sinergi, sekaligus menandai keberhasilan penataan aset negara yang akuntabel di lingkungan Lapas Kelas IIB Batang.