Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Isbat Nikah Massal, 25 Pasangan Dapat Kepastian Hukum
Jakarta-Spektromm: Pengadilan Agama Jakarta Utara bersama Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia (HPUI), dengan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, menyelenggarakan isbat nikah massal tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Selasa (7/4/2026).
Sebanyak 25 pasangan asal Jakarta Utara mengikuti sidang isbat untuk memperoleh pengesahan pernikahan secara negara. Ketua Umum Yayasan HPUI, Ustadz Arif Hendra Dermawan, menjelaskan bahwa program ini digelar untuk membantu masyarakat yang sebelumnya menikah secara siri karena terkendala biaya dan minimnya pemahaman mengenai dampak hukum pernikahan tidak tercatat.
“Yayasan terus membantu masyarakat karena banyak yang tidak mengetahui dampak dari pernikahan yang tidak tercatat di negara atau Dukcapil. Sebelumnya mereka menikah siri karena keterbatasan biaya dan tidak dapat mengikuti ketentuan administratif pemerintah,” jelas Arif.

Ia menegaskan bahwa isbat nikah penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya bagi anak-anak hasil pernikahan siri. Menurutnya, banyak persoalan sosial dan administratif yang muncul akibat status pernikahan yang tidak tercatat.
“Isbat nikah ini upaya menghapus diskriminasi terhadap anak-anak terdampak nikah siri. Karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, banyak anak kemudian harus menanggung dampak negatif,” ujarnya.
Arif mencontohkan bahwa dalam hukum waris, anak dari pernikahan siri tidak dapat mengajukan hak warisan dari ayah kandungnya, meskipun tes DNA menunjukkan hubungan biologis yang jelas. Selain itu, berbagai hambatan administratif juga kerap dialami.
“Diskriminasi bisa terjadi saat anak mengajukan beasiswa namun ditolak karena akta lahir hanya mencantumkan nama ibu. Demikian pula ketika membuat paspor. Secara hukum, anak dari nikah siri tidak punya kekuatan terhadap ayahnya sehingga dianggap anak luar kawin. Status sosial, psikologis, dan kedudukan hukumnya menjadi sangat lemah,” tegas Arif.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Dr. Uray Gapima Adrianto, M.H, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, isbat nikah massal menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama anak.
“Kegiatan ini sangat positif dan berjalan dengan baik. Isbat nikah membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum, sekaligus memperjuangkan hak-hak anak yang selama ini terabaikan,” ujar Uray.
Pelaksanaan isbat nikah massal ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pasangan yang ingin menata status hukum keluarga sekaligus memastikan perlindungan bagi anak-anak mereka di masa depan.