Percepat Penanganan Kejahatan Digital, Kemkomdigi dan Polri Satukan Sistem Pelaporan

Percepat Penanganan Kejahatan Digital, Kemkomdigi dan Polri Satukan Sistem Pelaporan
Menkomdigi Meutya Hafid dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo melakukan penandatangananan nota kesepahaman di Jakarta. (Foto: INFOPUBLIK/KPM/Bismo Agung)

Jakarta - Spektroom : Pemerintah mempercepat penanganan kejahatan digital dengan menyatukan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menyusul meningkatnya kasus penipuan online, judi online, dan pemerasan berbasis seksual. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemkomdigi dan Polri untuk memangkas alur koordinasi dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan yang signifikan dan membutuhkan penanganan yang lebih cepat serta terintegrasi. “Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Meutya menekankan perubahan utama ada pada alur kerja. Proses yang sebelumnya membutuhkan surat-menyurat antar lembaga akan disederhanakan menjadi sistem yang lebih terintegrasi agar respons terhadap laporan masyarakat bisa lebih cepat. Selain itu, kedua lembaga akan menyederhanakan layanan pengaduan. Saat ini, masyarakat mengenal beberapa kanal aduan, diantaranya melalui nomor 110 dan 112. Ke depan, sistem command center akan diintegrasikan agar laporan bisa masuk melalui satu pintu dan segera ditindak lanjuti. “Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” ucap Meutya. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesepakatan ini memberi ruang bagi penanganan yang lebih cepat dan terkoordinasi di lapangan. “Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” jelasnya. Ia menambahkan kerja sama juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama saat terjadi tindak pidana di ruang siber agar penanganan bisa langsung berjalan tanpa hambatan teknis. Kesepakatan ini diarahkan untuk memangkas waktu penanganan, menyatukan alur kerja, dan memastikan setiap laporan kejahatan digital bisa direspons lebih cepat sehingga risiko korban dapat ditekan.

Berita terkait