Perkuat Layanan Dasar, SPM Harus Terasa bagi Masyarakat NTB

Perkuat Layanan Dasar, SPM Harus Terasa bagi Masyarakat NTB
Gubernur NTB M. Iqbal saat Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB di Mataram (foto Kominpotik ntb)

Mataram-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat komitmen pemenuhan pelayanan dasar masyarakat dengan memastikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhubung langsung dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan Daerah.
Komitmen itu mengemuka dalam pembukaan Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB di Mataram, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2026-2029 sebagai acuan pemerintah daerah dalam mengarahkan pemenuhan pelayanan dasar selama periode tersebut.

Bagi Gubernur NTB Miq Iqbal, RAD SPM tidak boleh berhenti sebagai dokumen kebijakan. Dokumen tersebut harus mengubah cara pemerintah bekerja, mulai dari menentukan prioritas, mengalokasikan anggaran, melaksanakan program hingga mengukur hasilnya di tengah masyarakat.

“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.

Karena itu, target SPM perlu diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan dan indikator kinerja, serta diselaraskan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Konsolidasi dalam workshop mencakup penyelarasan RAD SPM dengan RKPD, KUA-PPAS dan rancangan APBD, termasuk penajaman program berdasarkan KUA-PPAS 2027 serta penguatan pengawasan penerapan SPM.

Salah satu perhatian utama Gubernur adalah memastikan Posyandu menjadi bagian dari ekosistem pelayanan dasar, bukan hanya berfungsi dalam urusan kesehatan. Kedekatannya dengan masyarakat membuat Posyandu memiliki posisi strategis sebagai sumber informasi mengenai kondisi dan kebutuhan warga pada tingkat paling dekat.

Dalam kerangka tersebut, masyarakat merupakan pemegang hak atas pelayanan dasar, sementara pemerintah berkewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi. Posyandu dapat menjadi salah satu penghubung penting karena informasi yang diperoleh langsung dari masyarakat dapat membantu berbagai perangkat daerah membaca persoalan secara lebih utuh.

“Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota,” tegas Miq Iqbal.

Keberhasilan penerapan SPM membutuhkan kerja lintas sektor dan lintas pemerintahan. Pemprov NTB memiliki peran untuk mengoordinasikan dan menggerakkan kabupaten/kota agar pemenuhan pelayanan dasar tidak berjalan sendiri-sendiri.

Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal mengapresiasi proses penyusunan RAD SPM yang telah berlangsung sejak 2024 melalui pendampingan Pr1ogram SKALA bersama Pemprov NTB. Menurutnya, penetapan RAD bukan akhir, melainkan awal dari pelaksanaan yang membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, Team Leader Program SKALA Petrarca Karetji mengapresiasi ditetapkannya RAD SPM 2026–2029 sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan dasar yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Berita terkait

NTB Optimistis Capai Target Pendapatan dan Perbaiki Tata Kelola APBD Perubahan 2026

NTB Optimistis Capai Target Pendapatan dan Perbaiki Tata Kelola APBD Perubahan 2026

Mataram-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat optimistis target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai hingga akhir tahun. Gubernur NTB M Iqbal menekankan sejumlah langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan, menata belanja, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Hingga 15

Marsam Putrangga, Julianto