Trending

Perkuat Tata Kelola Alokon, Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Maluku Utara Pastikan Ketersediaan di Kota Ternate

Perkuat Tata Kelola Alokon, Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Maluku Utara Pastikan Ketersediaan di Kota Ternate
Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Maluku Utara melaksanakan Forum Koordinasi Penguatan dan Penggerakan Sistem Tata Kelola Alokon di Ternate (Foto:Spektroom/Syarif)

Ternate-Spektroom : Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penguatan Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi dan sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Provinsi Maluku Utara memperkuat tata kelola Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) di Kota Ternate, Kamis (1/10/2026).

Penguatan tersebut diwujudkan melalui Forum Koordinasi Penguatan dan Penggerakan Sistem Tata Kelola Alokon yang digelar di Hotel Grand Majang, Kota Ternate, Kegiatan ini melibatkan lintas sektor, meliputi Balan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara, Dinas Kesehatan Kota Ternate, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Ternate, serta para pengelola program dan pengelola gudang Alokon.

Plt. Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Maluku Utara, Ansar Djainahu, S.Sos, menekankan pentingnya soliditas di lapangan dalam pengelolaan Alokon.

"Penanggung jawab di lapangan, dalam hal ini PKB/PLKB dan petugas kesehatan harus senantiasa bersatu padu dalam mengelola Alokon, karena merekalah yang paling tahu pergerakan Alokon di lapangan. Alokon sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai lalai memberikan konseling kepada setiap calon akseptor," ujar Ansar.

Ia menegaskan, tata kelola yang akuntabel, transparan, dan terukur adalah kunci pelayanan Keluarga Berencana (KB) yang berkualitas. "Forum ini adalah tindak lanjut konkret atas temuan BPK yang masih menemukan Alokon kedaluwarsa, distribusi tidak merata, pencatatan dan pelaporan yang belum tertib, serta disparitas data stok antara pusat dan daerah pada aplikasi SIRIKA," tegasnya.

Sementara Ketua Tim Kerja Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Maluku Utara, Wahyudi, SE., M.Si, mengharapkan pengelolaan Alokon dilakukan secara menyeluruh dan sistematis melalui aplikasi SIRIKA.

Kepala DP2KB Kota Ternate, Rajman, SKM., M.Kes, mengakui masih terdapat ketidaksinkronan data di lapangan.

"Selama ini kita hanya mengikuti kegiatan seperti ini melalui zoom meeting, namun kali ini sangat urgen sehingga dilakukan pertemuan tatap muka. Kami akui masih sering terjadi kesalahan," ungkap Rajman.

Komitmen penguatan mutu juga disampaikan Perwakilan BPOM Provinsi Maluku Utara, Tias Puspita Sari, S.Farm, yang membawakan materi Kebijakan Pengawasan Mutu, Keamanan, dan Distribusi Alokon.

"PKB/PLKB dan petugas kesehatan sebagai lini terdepan harus memahami betul cara penyimpanan, penandaan, dan penelusuran Alokon untuk menjamin mutu, keamanan, khasiat, serta ketertelusuran produk. Ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat," jelasnya.

Dari sisi regulasi pelayanan kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiya Suma, M.Kes, memaparkan pengelolaan dan distribusi obat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mengacu pada UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes RI No. 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat berdasarkan katalog elektronik, dan Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.

"Tujuan akhirnya adalah memastikan ketersediaan Alokon yang memadai, aman, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Kota Ternate tanpa terkecuali," ungkap dr. Fathiya.

Untuk keberlanjutan, BPOM Provinsi Maluku Utara bersama Loka POM Pulau Morotai berkomitmen memberikan pendampingan intensif bagi pengajuan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk seluruh gudang Alokon di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles