Piagam Rakyat yang Mengubah Sejarah: Jalan Panjang Lahirnya Provinsi Kalimantan Barat
Oleh: Syafaruddin Daeng Usman
Pontianak-Spektroom : Sejarah lahirnya Provinsi Kalimantan Barat tidak hanya ditentukan oleh keputusan pemerintah pusat atau produk hukum negara.
Di balik terbentuknya provinsi ini, terdapat gerakan politik dan aspirasi rakyat yang terorganisasi, yang mencapai puncaknya melalui pembacaan Piagam Rakyat Kalimantan Barat pada Januari 1957.
Dokumen tersebut menjadi simbol kuat kehendak masyarakat Kalimantan Barat untuk memperoleh status sebagai daerah otonom yang memiliki kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri, terpisah dari struktur pemerintahan Provinsi Kalimantan yang saat itu berpusat di Banjarmasin.
Dari Daerah Keresidenan Menuju Otonomi
Pasca pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Dalam penataan pemerintahan baru, wilayah Kalimantan Barat hanya berstatus keresidenan administratif di bawah Provinsi Kalimantan.
Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951, wilayah Kalimantan Barat dibagi menjadi enam kabupaten administratif dan satu kota administratif.
Namun, status tersebut belum memberikan kewenangan otonomi yang diharapkan masyarakat.
Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 yang membentuk Daerah Otonom Tingkat I Kalimantan, disusul Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 yang menetapkan kabupaten dan kota besar sebagai daerah otonom tingkat II.
Meski demikian, Kalimantan Barat masih tetap berstatus keresidenan. Kondisi inilah yang memicu munculnya tuntutan agar wilayah tersebut ditingkatkan menjadi provinsi tersendiri.
Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil setelah pemerintah menetapkan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah-daerah otonom di Kalimantan.
Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Des 52/10/50 tanggal 12 Desember 1956, Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi Provinsi Otonom Tingkat I terhitung mulai 1 Januari 1957.
Piagam Rakyat dan Suara Publik
Momentum penting dalam sejarah tersebut terjadi sehari sebelum pelantikan DPRD Peralihan Provinsi Kalimantan Barat.
Pada 17 Januari 1957, ribuan warga berkumpul dalam rapat umum di Lapangan Padang Sajoek Pontianak—kini kawasan Tugu Khatulistiwa.
Di hadapan massa yang datang dari berbagai kalangan, pemuda Abang Achmad Noor membacakan Piagam Rakyat Kalimantan Barat.
Piagam itu dirumuskan oleh panitia yang merepresentasikan beragam unsur politik dan masyarakat, terdiri atas Honorarius Suryamasuka Djanting, Jacob Machmud, Abang Achmad Noor, Cecilia Takan, M. Basiuni Tadjuddin, Paulus Tjong Boen On, dan Amir Sjarifudin.
Kehadiran tokoh dari berbagai latar belakang politik, agama, etnis, organisasi perempuan, hingga kelompok pendidikan menunjukkan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Kalimantan Barat bukanlah agenda satu kelompok tertentu, melainkan aspirasi kolektif masyarakat.
Piagam tersebut menjadi deklarasi politik rakyat yang menegaskan dukungan terhadap berdirinya Provinsi Kalimantan Barat sebagai daerah otonom.
Lahirnya DPRD Peralihan
Seiring berlakunya status provinsi baru, pemerintah membentuk Panitia Persiapan DPRD Peralihan Kalimantan Barat yang bertugas menyusun komposisi DPRD berdasarkan hasil Pemilu 1955.
Panitia itu beranggotakan enam tokoh yang mewakili kekuatan politik utama saat itu, yakni Tadjuddin Fattah, Honorarius Suryamasuka Djanting, Sabam Hendrik Marpaung, Juliaswaneti, M. Arsjad Muslim, dan Ya’ Achmad Yaman.
Pada 18 Januari 1957, Menteri Dalam Negeri Soenarjo melantik anggota DPRD Peralihan Kalimantan Barat yang berasal dari berbagai partai politik seperti Masyumi, PNI, NU, PSI, Partai Persatuan Daya, PIR, IPKI, dan PKI.
Keberadaan DPRD Peralihan menjadi fondasi awal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mandiri dan demokratis.
Oevaang Oeray dan Babak Baru Kalimantan Barat
Proses konsolidasi pemerintahan daerah berlanjut melalui Pemilu Daerah Kalimantan Barat pada 22 Mei 1958. Hasil pemilu tersebut melahirkan DPRD definitif yang dilantik pada 3 November 1958.
Setahun kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 465/M Tahun 1959, JC Oevaang Oeray ditetapkan sebagai Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat terhitung mulai 1 Januari 1960 dan dilantik pada 30 Januari 1960.
Pelantikan itu menandai lahirnya kepemimpinan daerah yang berasal dari proses politik lokal pasca terbentuknya provinsi.
Oevaang Oeray tercatat sebagai Kepala Daerah Otonom Tingkat I Kalimantan Barat pertama sekaligus tokoh sentral dalam fase awal pembangunan pemerintahan provinsi.
Warisan Sejarah yang Kerap Terlupakan
Di tengah peringatan hari jadi Provinsi Kalimantan Barat setiap tahun, keberadaan Piagam Rakyat Kalimantan Barat sering kali kurang mendapat perhatian dibandingkan aspek formal pembentukan daerah.
Padahal, dokumen tersebut merekam satu fakta penting: lahirnya Provinsi Kalimantan Barat bukan semata hasil kebijakan administratif pemerintah pusat, tetapi juga buah dari perjuangan politik masyarakat yang menghendaki pengakuan atas identitas, kepentingan, dan hak mengatur daerahnya sendiri.
Piagam Rakyat menjadi bukti bahwa sejarah Kalimantan Barat dibangun oleh partisipasi rakyat.
Dari lapangan terbuka di Pontianak pada Januari 1957, suara masyarakat berhasil mendorong lahirnya sebuah provinsi yang kini menjadi salah satu wilayah strategis di kawasan perbatasan Indonesia.
Lebih dari sekadar dokumen sejarah, Piagam Rakyat Kalimantan Barat merupakan simbol bahwa kekuatan SZ aspirasi publik dapat menjadi faktor penentu dalam ni pembentukan arah perjalanan sebuah daerah.
Artikel ini dapat diperkuat lagi dengan tambahan kutipan arsip, analisis politik era 1950-an, serta konteks hubungan pusat-daerah agar lebih khas sebagai feature sejarah media nasional.
*Syafaruddin Daeng Usman adalah Sejarawan Kalbar.