Polda Jateng Ungkap Pola Titip Lokasi dalam Peredaran Sabu, 9 Paket Diamankan
Semarang-Spektroom: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga menemukan pola distribusi yang memanfaatkan sistem titip lokasi. Barang diduga ditempatkan di titik tertentu sesuai alamat atau lokasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap RAH (35), warga Kartasura, Sukoharjo. Ia diamankan di sebuah kamar kos di Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan timbangan digital, plastik klip, lakban, serta telepon seluler. Pengembangan kemudian mengarah pada lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram yang sebelumnya ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Boyolali.
Menurut keterangan RAH, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang diambil dengan mengikuti titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp di wilayah Surakarta.
RAH diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2024.
Pengungkapan kedua dilakukan di Karanganyar. Polisi mengamankan BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 11,22 gram. Polisi juga menyita alat hisap bong, pipet kaca, plastik klip, gunting, timbangan, dan lakban.
BR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G alias Gandos yang juga berstatus DPO.
Ia mengaku menerima sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan cara menempatkan barang sesuai titik yang diperintahkan. Atas pekerjaan tersebut, BR disebut dijanjikan upah Rp2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan.
Yos Guntur mengatakan, keterangan kedua tersangka masih didalami untuk mengungkap jaringan distribusi, pola komunikasi, lokasi penempatan barang, serta pihak lain yang terlibat.
“Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini masih berstatus DPO dan keberadaannya terus kami telusuri,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto Senin, (28/9/2026) menambahkan, informasi masyarakat dapat menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun, informasi tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian.
Dari dua perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan total sembilan paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram. Penyidikan terhadap kedua tersangka dan penelusuran terhadap dua DPO masih berlangsung.