Trending

Polda Kalbar Bongkar 12 Kasus BBM Ilegal, 11 Tersangka Diamankan

Polda Kalbar Bongkar 12 Kasus BBM Ilegal, 11 Tersangka Diamankan
Gelar Konferensi Pers Polda Kalbar pengungkapan kasus BBM ilegal . Tampak Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Haryanto dan Dir Krimsus Kombes pol Burhanuddin sedang menyampaikan keterangan kepada awak Media Kalbar. Foto : Bid Humas Polda Kalbar.

Pontianak – Spektroom: Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) membongkar 12 kasus dugaan penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama periode 1–20 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dan menyita ribuan liter BBM bersubsidi serta puluhan tabung LPG.

Barang bukti yg diamankan Ken yg mau diisi di SPBU. Foto: Bid Humas Polda Kalbar

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers di Pontianak, Selasa (20/10/2026).

Dari total 12 kasus yang ditangani Polda Kalbar bersama jajaran kepolisian resor (Polres), dua kasus di antaranya ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolda Kalbar, sedangkan tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menjelaskan bahwa salah satu modus yang digunakan adalah membeli BBM bersubsidi secara berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.

BBM yang diperoleh melalui praktik tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.

BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Burhanuddin.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, serta 50 tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi energi yang seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai peruntukannya.

Praktik penimbunan dan penjualan kembali secara ilegal juga berisiko memperburuk ketersediaan BBM di tingkat konsumen.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut bukan hanya berdampak terhadap perekonomian negara, tetapi juga dapat memicu kelangkaan yang merugikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kalbar menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan migas akan terus dilakukan guna menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial ilegal.

Berita terkait

Pemkab Maybrat Dorong Penguatan Koordinasi Guna Pembentukan Badan Pengelola Danau Ayamaru

Pemkab Maybrat Dorong Penguatan Koordinasi Guna Pembentukan Badan Pengelola Danau Ayamaru

Sorong-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Maybrat disarankan membentuk badan pengelola Danau Ayamaru untuk memperkuat koordinasi pemulihan ekosistem dan pengelolaan kawasan danau secara berkelanjutan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST., M.Si., mengatakan pembentukan badan tersebut diperlukan agar pengelolaan Danau Ayamaru dapat dilakukan secara terarah, mulai

Anthonius Teniwut, Julianto