Polda Kalbar Desak Pemkot Beri Sanksi THM Pelanggar, Perang Terhadap Narkoba Makin Diperketat

Polda Kalbar Desak Pemkot Beri Sanksi THM Pelanggar, Perang Terhadap Narkoba Makin Diperketat
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono.(Foto: Bid Humas Polda Kalbar)

Pontianak-Spektroom : Polda Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran narkoba dengan meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti melanggar aturan.

Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Kalbar telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah kota sebagai bentuk koordinasi dan dorongan agar pelaku usaha hiburan yang terindikasi melanggar ketentuan, khususnya terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, dapat ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan pelaku narkoba, tetapi juga menyasar tempat-tempat yang berpotensi menjadi ruang terjadinya aktivitas ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan pemerintah daerah dalam memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti lalai atau melanggar aturan.

"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi agar THM yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Bambang, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi terpadu untuk menekan angka peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Polda Kalbar menilai pengawasan terhadap tempat hiburan perlu diperketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian di Kalimantan Barat terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba.

Sejumlah kasus berhasil diungkap dengan berbagai modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

Karena itu, dukungan pemerintah daerah dianggap penting agar penegakan hukum berjalan lebih efektif.

Selain meminta tindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar, Polda Kalbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan aparat sendiri. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika," tegas Bambang.

Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, Polda Kalbar berharap upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat berjalan maksimal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kalimantan Barat.

Berita terkait

Menteri PU: Sekolah Rakyat Dibangun Berstandar Internasional Bagi Keluarga Prasejahtera

Menteri PU: Sekolah Rakyat Dibangun Berstandar Internasional Bagi Keluarga Prasejahtera

Banyuwangi -  Spektroom - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Jawa Timur 4 yang berada di Kecamatan Blambangan, Kabupaten Banyuwangi, Senin (15/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan percepatan penyelesaian pembangunan Sekolah Rakyat yang menjadi bagian dari program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam menyediakan

Nurana Diah Dhayanti
Anak Anak Panti Asuhan Di Solo, Khawatir Tidak Diterima Di Sekolah Negri Melalui Jalur Afirmasi Pada SPMB 2026

Anak Anak Panti Asuhan Di Solo, Khawatir Tidak Diterima Di Sekolah Negri Melalui Jalur Afirmasi Pada SPMB 2026

Solo - Spektroom : Sejumlah pengelola panti asuhan di Kota Surakarta mengeluhkan kendala administrasi dalam mendaftarkan anak asuh nya melalui jalur afirmasi SPMB 2026. Keluhan ini mencuat seiring adanya persyaratan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) Kota Surakarta serta teknis pendaftaran yang dinilai membingungkan. Salah satunya yang dirasakan Panti Asuhan Rumah Berkah dimana

Murni Handayani