Polda Kalbar Sita Hampir 10 Kg Sabu, 32 Tersangka Dibekuk dalam Dua Bulan
Pontianak'Spektroom : Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam kurun waktu Maret hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap 21 kasus narkoba dan menangkap 32 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap di berbagai wilayah Kalbar.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo Pontianak, Kamis (4/6/2026).
Dari total 32 tersangka yang diamankan, sebanyak 31 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Menariknya, 11 tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa namun kembali terjun ke bisnis haram narkotika.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9.767,81 gram sabu atau hampir 10 kilogram, 474 butir ekstasi, 58 pod cartridge liquid vape yang mengandung narkotika, serta 26 butir Happy Five (H5).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan jaringan narkoba saat ini semakin cerdik dalam menjalankan aksinya.
Para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman barang dan menerapkan sistem distribusi terputus atau dikenal dengan metode “ranjau” untuk menghindari pelacakan aparat.
“Para tersangka menggunakan jasa ekspedisi dan sistem jaringan terputus agar identitas maupun alur distribusi narkotika sulit terdeteksi.
Modus ini sengaja dirancang untuk mengelabui petugas dan masyarakat,” ujar Deddy.
Dalam kesempatan itu, petugas juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 8.111,92 gram atau sekitar 8,2 kilogram yang telah memperoleh penetapan dari kejaksaan dan pengadilan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbid Penmas AKBP Prinanto menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba berkembang di Kalimantan Barat.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat yang didukung informasi dari masyarakat.
“Ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba terus dilakukan secara serius.
Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika karena sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting,” tegasnya.
Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kalbar menilai keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkoba, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang terus mengintai.