Polisi Musnahkan Tiga Rakit PETI di Sungai Amuik Kuansing, Pelaku Keburu Kabur
Teluk Kuantan-Spektroom : Aparat Polsek Singingi Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Tiga unit rakit PETI jenis dompeng yang ditemukan di Sungai Amuik, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dimusnahkan pada Rabu (8/7/2026).
Penertiban dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh personel Polsek Singingi Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Erwin, S.Kom., M.H., bersama personel SPKT dan Unit Reskrim.
Sebelum menuju lokasi, tim berangkat dari Mapolsek sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan satu unit kendaraan dinas. Setibanya di tepi Sungai Amuik, petugas menemukan tiga rakit PETI jenis dompeng yang berada di lokasi. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pelaku di sekitar lokasi.
Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit beserta peralatan penambangan yang ada di lokasi.
Dalam operasi tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena lokasi dalam keadaan kosong. Demikian pula tidak terdapat barang bukti yang dibawa ke Mapolsek karena seluruh sarana penambangan dimusnahkan di tempat.
Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata Kaban, S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Erwin, S.Kom., M.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Masyarakat juga kami harapkan berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Erwin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas PETI maupun segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat respons kepolisian sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas PETI, tindak pidana, ataupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," pungkasnya.( SN/ HH )