Polres Bengkalis Gelar Latpraops Patuh Lancang Kuning 2026, Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas
Bengkalis-Spektroom: Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menggelar Latihan Praoperasi (Latpraops) Patuh Lancang Kuning Tahun 2026 di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, pada Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kesiapan personel serta memantapkan strategi pengamanan berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Prasetia, S.I.K., M.I.K. Agenda ini juga diikuti oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Bengkalis serta personel yang terlibat dalam operasi.⁹
Dalam arahannya, Kapolres Bengkalis menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh dari setiap personel, baik dari sisi administrasi, kelengkapan perorangan, hingga sarana pendukung. Ia juga menginstruksikan anggota untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memanfaatkan media sosial guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
"Penindakan harus dilaksanakan sesuai prosedur secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penindakan berupa tilang hanya boleh dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikasi sesuai ketentuan," tegas AKBP Eko Rubiyanto dalam arahannya, Sabtu (24/10/2026).

Kapolres juga mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa mengutamakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lain selama bertugas di lapangan.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Langkah tersebut diimplementasikan melalui edukasi, sosialisasi, imbauan, pengaturan, penjagaan, serta patroli lalu lintas. Di sisi lain, penegakan hukum akan dioptimalkan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberian teguran yang bersifat edukatif.
Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi ini meliputi:
• Penggunaan telepon genggam saat berkendara • Pengendara di bawah umur • Tidak menggunakan helm standar SNI • Tidak menggunakan sabuk pengaman • Pengendara yang melawan arus • Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar • Pelanggaran rambu serta marka jalan