Polres Malra Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Polres Malra Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan. Dok foto Humas Polda Maluku.

Ambon-Spektroom: Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus bergerak maju. Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4/2026), sebagai bagian dari tahapan formil proses hukum.

Pengiriman SPDP ini menandai dimulainya koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, di Ambon, menjelaskan langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya.

Adapun perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku.

Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, pada 22 April 2026, penyidik melanjutkan proses dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan.

Kombes Rositah menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan lancar tanpa kendala berarti.

Kepolisian juga memastikan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, sembari terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.(Yan.L)

Berita terkait

Gubernur Maluku Utara Hadiri Hari Buruh, IWIP Apresiasi 519 Karyawan Terbaik

Gubernur Maluku Utara Hadiri Hari Buruh, IWIP Apresiasi 519 Karyawan Terbaik

Weda-Spektroom : PT. IWIP kembali memperingati Hari Buruh Internasional dengan memberikan penghargaan kepada ratusan karyawan sebagai Best Employee tahun 2026. Penghargaan ini adalah apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kinerja karyawan sepanjang tahun 2025. Pada momentum IWIP Awards tahun ini, penghargaan diberikan kepada 519 karyawan, yang terdiri dari 465 pekerja laki-laki dan

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Perkuat Integritas ASN, Kemenag Ternate Lakukan Monev dan Sosialisasi Antikorupsi di KUA Se-Kota Ternate

Perkuat Integritas ASN, Kemenag Ternate Lakukan Monev dan Sosialisasi Antikorupsi di KUA Se-Kota Ternate

Ternate-Spektroom : Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kemenag Kota Ternate Mewati, bersama tim kepegawaian melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Ternate, Kamis (30/4/2026). Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama dua hari itu dirangkaikan dengan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru