Polres Malra Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Polres Malra Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan. Dok foto Humas Polda Maluku.

Ambon-Spektroom: Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus bergerak maju. Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4/2026), sebagai bagian dari tahapan formil proses hukum.

Pengiriman SPDP ini menandai dimulainya koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, di Ambon, menjelaskan langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya.

Adapun perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku.

Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, pada 22 April 2026, penyidik melanjutkan proses dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan.

Kombes Rositah menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan lancar tanpa kendala berarti.

Kepolisian juga memastikan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, sembari terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.(Yan.L)

Berita terkait

Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Bangkit Menuntut Keadilan Sejarah

Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Bangkit Menuntut Keadilan Sejarah

Bukittinggi-Spektroom : Suasana penuh haru dan semangat kebangsaan mewarnai Seminar Nasional “Bukittinggi Kota Perjuangan” yang digelar di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Kamis (18/6/2026) pagi. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional, sejarawan, budayawan, serta pemangku kepentingan yang memiliki perhatian besar terhadap

Wiza Andrita, Rafles
Wali Kota Sawahlunto Jelaskan SILPA Rp49 Miliar, Efisiensi Anggaran Jadi Faktor Utama

Wali Kota Sawahlunto Jelaskan SILPA Rp49 Miliar, Efisiensi Anggaran Jadi Faktor Utama

Sawahlunto–Spketroom : Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menegaskan bahwa besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp49,06 miliar bukan disebabkan oleh gagalnya pelaksanaan program pemerintah, melainkan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Penjelasan tersebut

Riswan Idris, Rafles