Polres Sumenep Gulung Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu Lebih dari 110 Gram dan 30 Butir Inex

Editor : Julianto

Polres Sumenep Gulung Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu Lebih dari 110 Gram dan 30 Butir Inex
MY (46)

Spektroom - Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan inex, serta mengamankan dua orang terduga pelaku asal Kabupaten Pamekasan, Madura.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai MY, petugas menemukan barang bukti sabu seberat total 110,22 gram yang terbagi dalam beberapa kemasan, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, dan sebuah tas berisi ponsel serta kartu SIM. Seluruh barang bukti disimpan dalam mobil Toyota Calya warna orange metalik yang digunakan pelaku.

Berdasarkan pengakuan MY, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial M (37), seorang warga asal Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Tidak butuh waktu lama, Satresnarkoba Polres Sumenep segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M di area persawahan Desa Batubintang.

Meski sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, upaya M sia-sia. Petugas menemukan 30 butir pil inex warna kuning yang terbungkus plastik bening, dan M mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Kedua terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkoba. Sekecil apapun informasi dari warga, akan sangat membantu upaya penegakan hukum demi mewujudkan Sumenep bebas narkoba. (Ltf).

Berita terkait

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Ambon-Spektroom: Pemerintah Kota Ambon mulai merealisasikan pembangunan 169 unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) melalui program perumahan subsidi pemerintah. Peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Sharon Griya Nusaniwe berlangsung di Lorong Sekot, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (14/8/2026), dan dihadiri Wali Kota

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Ambon-Spektroom: Mantan Gubernur Maluku, Karel Ralahalu, menegaskan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi pengingat bagi generasi muda untuk memahami kembali perjuangan bangsa sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Indonesia Emas 2045. Ralahalu mengatakan, generasi muda merupakan kekuatan utama yang akan menentukan arah bangsa dalam dua dekade mendatang. Karena itu, pembangunan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Pasaman Barat–Spektroom : Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, bersama pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barat mengikuti Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia terkait Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan, Jumat

Rafles
Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Ambon-Spektroom : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pelayanan pajak, termasuk memberikan relaksasi berupa penghapusan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah

Eva Moenandar, Julianto
ссс