Polres Sumenep Gulung Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu Lebih dari 110 Gram dan 30 Butir Inex

Editor : Julianto

Polres Sumenep Gulung Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu Lebih dari 110 Gram dan 30 Butir Inex
MY (46)

Spektroom - Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan inex, serta mengamankan dua orang terduga pelaku asal Kabupaten Pamekasan, Madura.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai MY, petugas menemukan barang bukti sabu seberat total 110,22 gram yang terbagi dalam beberapa kemasan, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, dan sebuah tas berisi ponsel serta kartu SIM. Seluruh barang bukti disimpan dalam mobil Toyota Calya warna orange metalik yang digunakan pelaku.

Berdasarkan pengakuan MY, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial M (37), seorang warga asal Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Tidak butuh waktu lama, Satresnarkoba Polres Sumenep segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M di area persawahan Desa Batubintang.

Meski sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, upaya M sia-sia. Petugas menemukan 30 butir pil inex warna kuning yang terbungkus plastik bening, dan M mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Kedua terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkoba. Sekecil apapun informasi dari warga, akan sangat membantu upaya penegakan hukum demi mewujudkan Sumenep bebas narkoba. (Ltf).

Berita terkait

Bupati Rembang, Harno Tekankan Pendidikan Karakter pada  Peringatan Hardiknas 2026

Bupati Rembang, Harno Tekankan Pendidikan Karakter pada Peringatan Hardiknas 2026

Rembang-Spektroom: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Alun-alun Rembang, Sabtu (2/5/2026). Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pejabat Pemkab, ribuan guru, serta peserta didik yang mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah. Bupati Rembang, Harno, dalam kesempatan

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas
Di tengah Dinamika Perubahan Global,  Transformasi Pendidikan Sebuah Keharusan

Di tengah Dinamika Perubahan Global, Transformasi Pendidikan Sebuah Keharusan

Lampung Selatan - Spektroom: Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI) adalah organisasi profesi yang mewadahi ahli, praktisi, dan pemerhati evaluasi pendidikan di Indonesia untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pengembangan teori dan praktik asesmen. HEPI kerap kali menyelenggarakan seminar nasional, konferensi ilmiah tahunan, dan workshop untuk memajukan kualitas evaluasi pendidikan. Kali ini

Anggoro AP