Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok
Ambon-Spektroom : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pelayanan pajak, termasuk memberikan relaksasi berupa penghapusan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kalau tiga atau empat tahun belum membayar pajak, silakan datang ke Samsat terdekat. Bayar pokoknya saja, dendanya tidak perlu dibayar,” kata Salampessy kepada Spektroom saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, relaksasi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Bapenda juga memperkuat pelayanan dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik serta menggandeng berbagai pihak untuk mempermudah transaksi.
Selain pelayanan di kantor Samsat, Bapenda bersama Jasa Raharja, Bank Pembangunan Daerah (BPDM), dan Ditlantas Polda Maluku terus melakukan pelayanan Samsat keliling sebagai upaya “menjemput bola” dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak secara rutin.
Salampessy menegaskan, pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.
“Kita memanfaatkan jalan dan fasilitas yang dibangun pemerintah. Karena itu, kewajiban membayar pajak harus menjadi bagian dari kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai kewenangan pemerintah provinsi, terdapat tujuh sumber pajak yang terus didorong optimalisasinya, yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, serta opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Bapenda juga mendorong pemilik alat berat untuk melaporkan dan mendata kendaraannya, termasuk pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan agar memenuhi kewajiban perpajakannya.
Di sisi lain, digitalisasi pembayaran menjadi salah satu fokus utama Bapenda Maluku. Pembayaran pajak terus dikembangkan melalui transaksi elektronik, termasuk kerja sama dengan jaringan seperti Indomaret dan berbagai aplikasi pembayaran digital.
Salampessy berharap kemudahan pelayanan tersebut diikuti kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Sebab, peningkatan PAD menjadi salah satu penopang utama pemerintah dalam merealisasikan program pembangunan.
“Harapan kita, masyarakat semakin sadar bahwa membayar pajak merupakan bagian dari dukungan terhadap pembangunan dan peningkatan PAD,” tandasnya. (EM)