Polres Tabalong Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan di Desa Warukin

Polres Tabalong Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan di Desa Warukin
Polres Tabalong mengamankan terduga Pelaku pembunuhan. (Foto: Humas Polres Tabalong)

Tabalong-Kalsel–Spektroom : Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalsel, Satreskrim Polres Tabalong dan Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Siaran Pers Polres Tabalong yang diterima Rabu (2/9/2026) menyebutkan,
penangkapan diduga pelaku dipimpin langsung oleh Ps. Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel AKP Teguh Imam S., S.H. bersama Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Terduga pelaku berinisial IGA alias G (33) warga Tamiyang Layang kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Yang bersangkutan diamankan pada Selasa (1 /9/2026) malam di Jalan Pertamina, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut berawal dari ditemukannya korban perempuan berinisial ED (32), dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah di Desa Warukin Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada Sabtu (6/6/2026) malam.

Terduga pelaku pembunuhan yang diamankan. (Foto: Humas Polres Tabalong)

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga korban meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 buah kumpang parang dalam keadaan hancur serta 1 surat hasil Visum et Repertum.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati terduga pelaku terhadap korban yang diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

Kasi Humas Polres Tabalong menegaskan,
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak Kepolisian.

Polres Tabalong berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita terkait

Titik Api Baru di Lereng Gunung Semeru, BPBD Lumajang Peringatkan Warga Desa Ranupane

Titik Api Baru di Lereng Gunung Semeru, BPBD Lumajang Peringatkan Warga Desa Ranupane

Lumajang-Spektroom : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang mengingatkan warga masyarakat desa Ranupane akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Munculnya titik api baru di lereng Gunung Semeru menjadi pengingat penting bagi masyarakat Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, untuk tetap waspada terhadap perkembangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski

Julianto