Polresta Bukittinggi Tangkap Pria Penanam Ganja di Agam, Delapan Bibit Disita
Bukittinggi-Spektroom : Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial MAR (36) ditangkap petugas setelah kedapatan menyimpan ganja dan menanam tanaman ganja di belakang rumahnya.
Terduga pelaku merupakan warga Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek itu diamankan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Candung, Kabupaten Agam.
Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di pinggir jalan kawasan Jorong Lundang. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan masyarakat setempat,” kata AKP M. Arvi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas putih dan disimpan di dalam saku jaket terduga pelaku. Dari temuan itu, petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan.
Di pekarangan belakang rumah, polisi kembali menemukan sejumlah tanaman ganja dan bibit ganja yang ditanam di dalam beberapa pot. Tanaman tersebut ditemukan dalam pot bekas ember cat dan potongan jerigen berwarna putih.
Menurut pengakuan terduga pelaku, ganja tersebut ditanam untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian digunakan bersama rekan-rekannya.
“Di belakang rumah terduga pelaku ditemukan beberapa batang tanaman ganja beserta bibit yang sudah mulai tumbuh. Terduga pelaku mengakui tanaman tersebut ditanam untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
Dari kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja, tiga batang tanaman ganja, dan delapan batang bibit ganja yang mulai tumbuh di dalam pot.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP M. Arvi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius yang harus kita perangi bersama,” tegasnya. ( Rita.Wyu)