Polri Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Dalami Dugaan Kematian Tidak Wajar
Banyumas-Spektroom : Kepolisian melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8/2026).
Ekshumasi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dinilai mendadak dan menyisakan sejumlah kejanggalan. Pemeriksaan melibatkan tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi, mengatakan Pemeriksaan Ekshumasi, dilakukan setelah pihak kepolisian menerima 2 laporan polisi di Polda Metro dan Polresta Banyumas.
Proses tersebut merupakan bagian dari penyelidikan untuk memastikan penyebab dan cara kematian Sutrimo secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan bukti ilmiah.
"Jadi pada saat ini kami sampaikan keluarga almarhum sudah memberikan izin, memberikan restu secara resmi untuk dilakukan pemeriksaan jenazah," ujar Budhi sebelum ekshumasi.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol.Budhi, memberikan keterangan pers sebelum pelaksanaan Ekshumasi
Menurutnya, tim gabungan terdiri dari sekitar 12 dokter ahli forensik yang berasal dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) serta melibatkan sejumlah ahli dari perguruan tinggi, termasuk Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Diponegoro (Undip).
Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, baik pemeriksaan luar maupun pemeriksaan dalam terhadap jenazah.
Ketua tim PDFMI, Brigjen Pol Sufmi Hastry, mengatakan pemeriksaan juga melibatkan ahli laboratorium forensik, ahli DNA, serta ahli patologi anatomi. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan diperkuat dengan analisis laboratorium.
"Kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif. Hasilnya berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang nanti kami dapatkan," kata Sufmi.
Ia mengatakan, tim akan berupaya memastikan apakah kematian Sutrimo merupakan kematian yang wajar atau terdapat indikasi kematian tidak wajar.
Sufmi menambahkan, kondisi tanah makam yang relatif kering diharapkan tidak terlalu menyulitkan proses pemeriksaan. Meski jenazah telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026 dan proses pembusukan dipastikan telah berlangsung, tim masih berharap dapat menemukan sejumlah petunjuk penting.
"Proses pembusukan pasti sudah terjadi karena meninggal sejak 23 Juli. Tetapi kita berharap dengan kondisi lingkungannya yang kering dan bagus, masih bisa mendapatkan hasil yang dapat membantu pemeriksaan," ujarnya.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan kematian Sutrimo dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani kejaksaan maupun perkara lainnya. Namun, kepolisian menegaskan kemungkinan tersebut masih harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti.
Penggalian makam dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan pukul 11.55 WIB, tim gabungan masih melakukan pemeriksaan terhadap jenazah dan mengambil sejumlah sampel untuk kebutuhan laboratorium yang diperkirakan berlangsung 4 hingga 6 jam.
Kepolisian meminta semua pihak memberikan ruang kepada tim gabungan untuk bekerja secara maksimal agar proses pemeriksaan berjalan profesional, proporsional, dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.