Polsek Ciracas Gelar Operasi Cipta Kondisi: Sita Belasan Botol Miras Tanpa Izin
Jakarta-Spektroom: Jajaran Polsek Ciracas menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) dan petasan ilegal pada Jumat malam (29/5/2026). Operasi ini bertujuan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hasil penertiban di jalan Lapangan Tembak Raya, Cibubur: Petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan petasan ilegal. Situasi terpantau aman dan kondusif.
Jalan Raya Suci, Susukan:
Petugas mendapati toko yang menjual miras tanpa izin. Sebanyak 12 botol miras jenis Anggur Intisari disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyadi, menyatakan bahwa penjual miras yang bersangkutan telah didata serta diberikan edukasi mengenai larangan peredaran miras ilegal. Langkah preventif ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi keselamatan warga dari dampak negatif yang ditimbulkan.
Kompol Rohmad juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban.(Hy/Asmari)