Trending

Polsek Kalianget Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji Kosong 3 kg

Polsek Kalianget Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji Kosong 3 kg
Pelaku MA (27) Beserta Barang Bukti Tabung Gas Kosong yang Ditemukan Petugas (Foto : Dok Polsek Kalianget)

Spektroom – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian lima buah tabung gas elpiji 3 kilogram tidak berisi yang terjadi di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (21/10/2025) pagi.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial Z (48), yang melaporkan kehilangan tabung gas miliknya yang disimpan di atas mobil pick up L300 di halaman rumahnya. Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah halaman rumah. Saat diperiksa, terlihat seorang pria tengah membawa dua tabung gas.

Istri korban berteriak “maling”, sehingga korban keluar rumah dan bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dari tangan pelaku ditemukan lima buah tabung gas elpiji kosong sebagai barang bukti.

Pelaku diketahui berinisial M.A. (27), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalianget untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kalianget Iptu Doni Widodo, S.H. mengatakan, keberhasilan ini berkat respon cepat warga dan aparat kepolisian di lapangan.

“Pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan warga yang langsung melapor, sehingga petugas segera melakukan penanganan di lokasi kejadian. Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” ujar Iptu Doni Widodo.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polsek Kalianget yang bergerak cepat menangani kasus tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada anggota Polsek Kalianget atas keberhasilannya mengamankan pelaku pencurian dalam waktu singkat. Polres Sumenep akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” terang AKP Widiarti.

Terduga Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kalianget untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (LTF).

Editor : Biantoro

Berita terkait

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP
Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles