Prof. Dr. La Ode Husen: Jika Kekayaan Alam Hanya Berputar di Lingkaran Elite, Di Mana Amanat Pasal 33?

Prof. Dr. La Ode Husen: Jika Kekayaan Alam Hanya Berputar di Lingkaran Elite, Di Mana Amanat Pasal 33?
Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. La Ode Husen, (foto: ist)

Makassar- Spektroom: Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. La Ode Husen, melontarkan kritik tajam terhadap praktik pengelolaan sumber daya alam yang dinilai berpotensi menjauh dari roh Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Menurutnya, konstitusi telah memberikan mandat yang sangat jelas. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, persoalan terbesar bukan terletak pada bunyi pasalnya.
Persoalannya adalah siapa yang sesungguhnya menikmati hasil dari kekayaan alam tersebut.


Ketika sumber daya alam yang secara konstitusional dikuasai negara justru menghasilkan konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu, maka negara perlu melakukan evaluasi secara serius terhadap sistem pengelolaannya.


Pasal 33, dalam pandangan Prof. La Ode Husen, tidak boleh dipahami sekadar sebagai legitimasi bagi negara untuk mengeluarkan izin dan mengatur sumber daya alam.


Pasal tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan rakyat menjadi pihak yang memperoleh manfaat terbesar.


Negara Menguasai, Tetapi Siapa yang Menikmati?


Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika pengelolaan sumber daya alam bersentuhan dengan kepentingan bisnis dan politik.
Negara memiliki kewenangan memberikan izin. Negara memiliki kewenangan membuat regulasi. Negara juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan.


Tetapi ketika kewenangan tersebut bertemu dengan modal besar dan kepentingan politik, muncul risiko terjadinya pergeseran orientasi kebijakan.


Kebijakan yang semestinya dibuat untuk kepentingan publik dapat berpotensi bergeser menjadi kebijakan yang lebih menguntungkan mereka yang memiliki modal, akses dan jaringan kekuasaan.


Di sinilah, menurut Prof. La Ode Husen, pentingnya memastikan adanya kepastian hukum, pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang independen.


Tanpa ketiganya, Pasal 33 hanya akan menjadi ayat konstitusi yang gagah di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kekuatan modal.


Oligarki Tidak Perlu Duduk di Kursi Kekuasaan


Prof. La Ode Husen melihat oligarki sebagai salah satu ancaman serius terhadap demokrasi ekonomi.
Oligarki tidak harus berada secara langsung di dalam pemerintahan untuk memengaruhi kebijakan.
Mereka dapat bekerja melalui jejaring kepentingan ekonomi, politik dan kekuasaan.


Inilah yang membuat oligarki menyerupai "hantu".


Tidak selalu terlihat, tetapi pengaruhnya dapat dirasakan.
Ketika kepentingan bisnis mampu memengaruhi arah kebijakan, ketika akses terhadap sumber daya alam lebih mudah diperoleh oleh kelompok tertentu, atau ketika regulasi dapat dinegosiasikan berdasarkan kekuatan politik dan ekonomi, maka demokrasi ekonomi menghadapi persoalan serius.


Demokrasi akhirnya hanya berjalan pada mekanisme pergantian kekuasaan, sementara distribusi kekayaan tetap berada dalam lingkaran yang sama.


Politik Mahal Membuka Pintu Rente


Prof. La Ode Husen juga menyoroti persoalan politik biaya tinggi.
Politik membutuhkan biaya. Namun, ketika biaya politik menjadi terlalu mahal, muncul pertanyaan mendasar: dari mana biaya tersebut berasal dan bagaimana kepentingan penyandang dana dipertanggungjawabkan?


Jika terdapat ketergantungan politik terhadap pemilik modal, maka potensi munculnya hubungan transaksional harus diwaspadai.


Di sinilah istilah "kemenyan kekuasaan" menjadi relevan.


Oligarki membutuhkan kekuasaan untuk membuka akses. Kekuasaan membutuhkan sumber pembiayaan politik. Ketika keduanya saling membutuhkan, lahirlah ruang yang dapat dimanfaatkan untuk praktik rente.


Siklus tersebut harus dihentikan sebelum berubah menjadi sistem yang dianggap normal.


Jangan Sampai Izin Menjadi Mata Uang Kekuasaan


Pengelolaan sumber daya alam membutuhkan sistem perizinan yang transparan.
Izin tidak boleh menjadi komoditas politik.
Izin tidak boleh menjadi hadiah bagi kedekatan.
Izin juga tidak boleh menjadi pintu masuk untuk menguasai sumber daya publik secara berlebihan.


Karena itu, menurut Prof. La Ode Husen, digitalisasi perizinan harus berjalan bersama transparansi kepemilikan perusahaan.
Masyarakat harus dapat mengetahui siapa pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner dari badan usaha yang memperoleh akses terhadap sumber daya alam.


Transparansi menjadi penting karena perusahaan dapat memiliki struktur kepemilikan yang kompleks.
Tanpa keterbukaan, masyarakat hanya melihat nama perusahaan di permukaan, sementara pihak yang sesungguhnya memperoleh keuntungan terbesar berada jauh di belakang struktur tersebut.


Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas


Persoalan berikutnya adalah penegakan hukum.
Prof. La Ode Husen menilai independensi lembaga penegak hukum menjadi syarat mutlak dalam membangun pemerintahan yang bersih.


KPK, kepolisian dan kejaksaan harus mampu bekerja berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan tekanan kepentingan.
Sebab, pemberantasan korupsi akan kehilangan daya ketika hukum hanya kuat menghadapi kelompok yang tidak memiliki kekuasaan, tetapi melemah ketika berhadapan dengan pemilik modal dan jejaring politik.
Hukum harus menjadi pagar bagi kekuasaan, bukan alat untuk melindungi kekuasaan.


Pasal 33 Membutuhkan Keberanian Politik


Menurut Prof. La Ode Husen, menjalankan Pasal 33 secara konsisten membutuhkan keberanian politik.
Negara harus berani menertibkan penguasaan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan hukum.
Negara harus berani membangun transparansi.
Negara juga harus berani menolak intervensi kepentingan ekonomi terhadap kebijakan publik.
Tanpa keberanian tersebut, reformasi hanya akan berhenti pada perubahan regulasi.


Padahal, yang dibutuhkan adalah perubahan sistem dan budaya kekuasaan.
Jangan Biarkan Rakyat Hanya Menjadi Penonton
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Pasal 33 bukan seberapa banyak kekayaan alam yang dieksploitasi.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa besar rakyat memperoleh manfaat dari kekayaan tersebut.
Rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika tanah, hutan, tambang, laut dan sumber daya strategis dikelola dalam skala besar.


Masyarakat harus memperoleh manfaat ekonomi, kesempatan kerja, perlindungan lingkungan dan kepastian atas hak-haknya.
Jika keuntungan terbesar hanya berputar di antara pemilik modal dan kelompok yang memiliki akses kekuasaan, maka negara perlu bertanya kembali: untuk siapa sebenarnya kekayaan alam itu dikelola?


Pertanyaan tersebut merupakan inti dari kritik Prof. Dr. La Ode Husen.
Pasal 33 UUD 1945 tidak dibuat untuk memberikan karpet merah kepada segelintir pemilik modal.


Pasal tersebut lahir dari gagasan bahwa kekayaan alam merupakan kekayaan bersama yang harus dikelola untuk kepentingan seluruh rakyat.
Karena itu, ketika oligarki mulai terlalu dekat dengan kekuasaan, negara harus hadir sebagai pengendali, bukan justru menjadi fasilitator kepentingan sempit.


Sebab ancaman terbesar terhadap demokrasi ekonomi bukan semata-mata ketika rakyat kehilangan sumber daya. Ancaman yang lebih berbahaya adalah ketika rakyat masih memiliki kekayaan alam secara konstitusional, tetapi manfaat ekonominya perlahan berpindah ke tangan segelintir kelompok.


Di titik itulah Pasal 33 diuji: apakah ia benar-benar menjadi konstitusi ekonomi rakyat, atau sekadar menjadi teks yang dibacakan ketika diperlukan?

Berita terkait

Prof. Masduki Ph.D: RRI, TVRI, Antara Digabung, Reformasi Media Publik atau “Super Media” Kekuasaan?

Prof. Masduki Ph.D: RRI, TVRI, Antara Digabung, Reformasi Media Publik atau “Super Media” Kekuasaan?

Yogyakarta — Spektroom : Tiga institusi media negara—Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Perum LKBN Antara—berada di persimpangan penting sejarah media Indonesia. Wacana menggabungkan ketiganya melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat menjadi pintu masuk membangun media publik yang lebih kuat. Namun, pada saat

Buang Supeno