Prof. Mahfud Nurnajamuddin: Emas Bocor ke Luar Negeri, Negara Jangan Hanya Sibuk Menghitung Barang Sitaan
Makassar- Spektroom : Dugaan penyelundupan emas dari Indonesia ke Hong Kong tidak boleh berhenti sebagai cerita tentang penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Di balik dugaan peredaran emas ilegal tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: berapa besar nilai ekonomi Indonesia yang selama ini lolos dari sistem negara?
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (FEB UMI) yang juga Asisten Direktur II Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin, menilai kasus tersebut harus dibaca sebagai persoalan tata kelola ekonomi dan sumber daya alam.
Menurut Mahfud, emas bukan sekadar komoditas bernilai tinggi yang dapat diperdagangkan. Emas merupakan bagian dari kekayaan sumber daya alam Indonesia yang semestinya memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.
“Ketika emas Indonesia keluar melalui jalur ilegal, persoalannya bukan hanya barang yang berpindah ke luar negeri. Ada nilai ekonomi Indonesia yang ikut keluar dari sistem formal,” ujarnya.
Jangan Terjebak pada Tonase Emas
Pemberitaan mengenai dugaan jaringan penyelundupan tersebut menyebut adanya pengiriman emas sekitar 30 kilogram per hari dengan total sekitar 2,7 ton.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa angka tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Yang lebih penting, menurut dia, adalah bagaimana negara membaca angka tersebut sebagai indikator kemungkinan adanya rantai ekonomi ilegal yang terorganisasi.
Jika emas dalam jumlah besar benar-benar dapat dikumpulkan, diolah dan dikirim ke luar negeri secara ilegal, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memasok, siapa yang membiayai, siapa yang mengolah, siapa yang mengatur distribusi, siapa yang menerima hasil penjualan dan bagaimana uangnya masuk kembali ke jaringan.
“Jangan sampai negara hanya berhenti pada emas yang ditemukan. Emas bisa disita, tetapi kalau jaringan ekonominya tetap hidup, bisnis ilegal akan muncul kembali,” katanya.
Yang Hilang Bukan Hanya Pajak
Mahfud menjelaskan, perdagangan emas ilegal berpotensi menyebabkan negara kehilangan lebih dari sekadar penerimaan pajak.
Jika emas berasal dari pertambangan ilegal, terdapat persoalan royalti, pungutan, transaksi perdagangan, aktivitas pengolahan, hingga nilai tambah yang tidak tercatat dalam sistem formal.
Akibatnya, negara kehilangan kemampuan untuk menangkap sebagian nilai ekonomi dari komoditas tersebut.
Lebih serius lagi, aktivitas tersebut dapat menciptakan ekonomi bawah tanah yang beroperasi tanpa transparansi.
“Ketika sumber daya alam dieksploitasi, diperdagangkan dan dikirim keluar tanpa pencatatan yang semestinya, negara kehilangan sebagian kendali atas rantai nilai ekonominya,” ujarnya.
Karena itu, ukuran keberhasilan penindakan tidak boleh semata-mata menggunakan jumlah kilogram emas yang disita.
Jangan Biarkan Pengusaha Legal Kalah oleh Pelaku Ilegal
Persoalan lain yang dinilai serius adalah ketidakadilan dalam persaingan usaha.
Pelaku usaha legal harus membayar pajak, mengurus izin, mencatat transaksi, memenuhi standar usaha dan menanggung biaya kepatuhan.
Sebaliknya, jaringan ilegal dapat memperoleh keuntungan dengan menghindari sebagian kewajiban tersebut.
Kondisi itu menciptakan unfair cost advantage.
Artinya, pelaku ilegal bisa memiliki struktur biaya yang lebih rendah bukan karena lebih produktif atau efisien, melainkan karena tidak menanggung kewajiban yang dibebankan kepada pelaku usaha legal.
“Ini berbahaya bagi perekonomian. Jangan sampai pelaku yang patuh terhadap hukum justru kalah bersaing dengan mereka yang memperoleh keuntungan karena melanggar hukum,” kata Mahfud.
Jika berlangsung lama, situasi tersebut dapat menggerus kepercayaan terhadap ekonomi formal.
Pesan yang muncul menjadi berbahaya: kepatuhan dianggap mahal, sementara pelanggaran justru menghasilkan keuntungan.
Follow the Gold Tidak Cukup
Mahfud menilai aparat perlu mengembangkan pendekatan follow the gold sekaligus follow the money.
Pelacakan tidak cukup dilakukan terhadap pergerakan emas. Aliran uang juga harus dibongkar.
Sebab jaringan perdagangan ilegal dapat memiliki struktur berlapis.
Penambang, pengumpul, pengolah, kurir dan pihak yang terlihat di lapangan belum tentu merupakan aktor yang mengendalikan bisnis.
Pemodal dan penerima keuntungan terbesar justru dapat berada jauh dari lokasi tambang maupun tempat penyimpanan emas.
“Kalau hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara sumber pembiayaan dan penerima keuntungan tidak disentuh, rantai ilegal itu tidak akan benar-benar putus,” tegasnya.
Dari Tambang Ilegal ke Kejahatan Keuangan
Menurut Mahfud, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini juga perlu dilihat dalam perspektif illicit financial flows.
Komoditas diperoleh dari aktivitas ilegal, kemudian bergerak melewati batas negara dan menghasilkan uang yang berpotensi masuk ke sistem keuangan melalui berbagai mekanisme.
Di sinilah penegakan hukum membutuhkan pendekatan lintas sektor.
Data pertambangan, perdagangan, perpajakan, kepabeanan, transaksi keuangan dan ekspor-impor harus dapat dibaca secara terintegrasi.
“Kalau datanya terpisah-pisah, negara akan kesulitan melihat gambaran utuh jaringan tersebut,” ujarnya.
Jangan Sembarangan Menyebut Kerugian Negara
Mahfud juga mengingatkan pentingnya ketepatan istilah dalam pemberitaan maupun pernyataan publik.
Nilai emas yang diduga diselundupkan tidak otomatis sama dengan kerugian negara.
Jika jumlah emas yang disebut dalam pemberitaan terbukti, nilai tersebut dapat menjadi dasar untuk menghitung nilai ekonominya. Namun, kerugian negara harus dihitung berdasarkan komponen dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Potensi pajak dan penerimaan lain yang hilang, dampak lingkungan, biaya pemulihan, serta konsekuensi ekonomi lainnya perlu ditempatkan dalam kategori perhitungan masing-masing.
“Nilai barang, potensi penerimaan yang hilang dan kerugian negara dalam pengertian hukum merupakan hal yang berbeda,” jelasnya.
Kerusakan Lingkungan Jangan Dianggap Gratis
Jika emas tersebut terbukti berasal dari pertambangan ilegal, persoalan lingkungan juga harus menjadi bagian dari perhitungan kebijakan.
Pertambangan ilegal dapat menimbulkan kerusakan hutan, pencemaran air dan tanah serta berbagai dampak sosial.
Masalahnya, keuntungan dari emas ilegal dapat dinikmati oleh jaringan tertentu, sedangkan biaya kerusakan lingkungan justru harus ditanggung masyarakat.
Dalam ekonomi, kondisi tersebut dikenal sebagai negative externalities.
“Jangan sampai keuntungan diprivatisasi, sementara kerusakan lingkungan disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Mahfud.
Negara Harus Membuat Jalur Legal Lebih Menarik
Mahfud menilai penindakan saja tidak cukup.
Pemerintah juga harus menjawab mengapa sebagian aktivitas pertambangan rakyat masuk ke jalur informal atau ilegal.
Penambang rakyat membutuhkan akses terhadap legalitas, pembiayaan, teknologi, pasar dan harga yang transparan.
Jika jalur legal terlalu mahal, rumit dan panjang, sedangkan jalur ilegal memberikan uang lebih cepat, maka masyarakat akan terus berhadapan dengan insentif ekonomi yang salah.
“Negara tidak cukup hanya mengatakan jangan ilegal. Negara juga harus menyediakan jalur legal yang mudah, jelas dan memberikan kepastian ekonomi,” ujarnya.
Momentum Membongkar Ekosistem Emas Ilegal
Karena itu, kasus dugaan penyelundupan emas tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membongkar ekosistem emas ilegal, bukan sekadar mengungkap satu kasus.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan asal-usul emas dapat ditelusuri melalui sistem traceability, mulai dari tambang hingga pembeli akhir.
Kerja sama dengan negara tujuan juga penting untuk melacak perdagangan dan aliran dana.
Menurut Mahfud, keberhasilan penegakan hukum baru dapat dikatakan signifikan jika negara mampu memutus mata rantai bisnis ilegal, bukan hanya menyita produknya.
“Yang perlu dibongkar bukan hanya siapa yang membawa emas, tetapi siapa yang membuat bisnis itu berjalan,” tegasnya.
Pada akhirnya, persoalan emas ilegal merupakan ujian terhadap kemampuan negara mengelola kekayaan alamnya sendiri.
Jika emas Indonesia bisa keluar tanpa kendali, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menyelundupkan, tetapi mengapa sistem negara memungkinkan nilai ekonomi sebesar itu bergerak di luar pengawasan.
“Yang harus diselamatkan bukan hanya emasnya. Yang harus diselamatkan adalah nilai ekonomi, penerimaan negara, keadilan usaha, lingkungan dan hak masyarakat atas kekayaan sumber daya alam,” pungkas Mahfud.