PT KAI Daop 7 Madiun dan Pemkab Ponorogo Tandatangani MoU Pemanfaatan Aset KAI

Spektroom : Pemkab Ponorogo bersama PT KAI DAOP 7 Madiun menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemanfaatan aset milik KAI yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo, Selasa (5/8/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan di rumah dinas Bupati Ponorogo Jalan Alun-alun utara, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono mengatakan, MoU dengan pemkab Ponorogo ini untuk mengoptimalkan aset PT KAI.
“Penandatanganan ini untuk optimalisasi aset milik PT KAI agar pemanfaatannya sesuai”, katanya.
MoU itu penting dilakukan, mengingat di Ponorogo tidak ada jalur kereta api yang aktif, semua non aktif. Sehingga PT KAI dan Pemkab Ponorogo melaksanakn MoU, dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
“MoU terkait dengan pemanfaatan aset milik negara yg dipisahkan seperti kereta api. Agar kami BUMN yang mendapatkan amanah menjaganya, baik secara administrasi maupun fisiknya,” tegasnya.
Aset yang di-mou-kan seluas 990 meter per segi terletak di Jalan Ponorogo menuju Kabupaten Pacitan dan jalur Kabupaten Ponorogo menuju Kabupaten Wonogiri Jateng.
Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU mencakup perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset di wilayah non operasional KAI, seperti lahan, bangunan non-produktif, maupun zona komersial potensial lainnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Har)