Rakor TPID di Daerah, Selain Bahas Inflasi Juga Seleksi CPNS Bagi Guru ASN PPPK
Bandarlampung - Spektroom: Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Yayan Ruchyansah bersama Forkopimda, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Kepala Bapenda dan Kepala BPBD, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual, dari Ruang Command Center Lantai II Diskominfotik Provinsi Lampung.
Rakor itu sendiri digelar di Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, dipimpin Sekjen Kemendageri Tomsi Tohir, Senin (26/10/2026).
Rakor TPID di Daerah, Selain Bahas Inflasi Juga Seleksi CPNS Bagi Guru ASN PPPK
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Kependidikan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menyampaikan perkembangan kebijakan penataan dan tata kelola guru ASN, termasuk skema pengalihan status serta pemenuhan kebutuhan guru secara nasional.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan skema seleksi CPNS secara bertahap bagi guru ASN PPPK yang memenuhi ketentuan, serta mekanisme pemenuhan kebutuhan guru nasional yang diperkirakan mencapai 164.856 orang.
Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut, terdapat 172.323 guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan kriteria pendataan hingga Desember 2024.
Pemerintah tengah mengusulkan skema seleksi bagi kelompok guru tersebut berdasarkan usia dan kebutuhan formasi yang tersedia.
Nunuk menjelaskan, bahwa proses penataan guru ASN akan dilaksanakan secara bertahap mulai 2027, disertai penyiapan regulasi dan koordinasi lintas kementerian untuk mendukung perubahan tata kelola guru.
Nunuk lalu meminta pemerintah daerah memberikan dukungan agar proses penataan tersebut tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Secara khusus, saya meminta pemerintah daerah tetap memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu yang akan beralih menjadi PPPK penuh waktu, termasuk bagi mereka yang masa kontraknya berakhir pada Oktober dan November 2026" ujar Nunuk.
Diforum yang sama Direktur Pembiayaan Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raden An Andri Hikmat, menyampaikan pentingnya penyesuaian regulasi daerah untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Andari menjelaskan bahwa pemerintah telah memperbarui kesepakatan antarkementerian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri pada 19 Juni 2026, yang menjadi dasar penguatan dukungan pemerintah daerah terhadap pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Pemerintah daerah diminta menyesuaikan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR serta pembebasan retribusi PBG bagi MBR dan pelaku pembangunan perumahan yang menyasar kelompok tersebut.
Kebijakan pembebasan BPHTB juga perlu diterapkan meskipun masyarakat membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mempercepat penerbitan PBG bagi MBR paling lama 10 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sosialisasi kepada masyarakat, evaluasi pelaksanaan, serta pelaporan kepada kementerian terkait juga perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.(@Ng).