Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kepri tahun 2025 Disahkan Menjadi Perda
Tanjungpinang-Spektroom : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/7/2026).
Bakhtiar selaku juru bicara Badan Anggaran mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,712 triliun atau 94,94 persen dari target sebesar Rp3,910 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,715 triliun atau 94,48 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,932 triliun.
Menyoroti penurunan nilai APBD dibandingkan tahun sebelumnya serta berkurangnya nilai aset Kepri per 31 Desember 2025 menjadi Rp6,815 triliun dari Rp7,105 triliun pada 2024. DPRD meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan rinci mengenai penyebab penurunan aset, termasuk akibat penyusutan, penghapusan, hibah, maupun reklasifikasi aset.
Meski demikian, Badan Anggaran menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Atas dasar itu, seluruh fraksi DPRD sepakat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
"Proses pembahasan yang telah kita lalui mencerminkan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah. Berbagai pandangan, masukan, saran, maupun koreksi yang disampaikan merupakan wujud kepedulian bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," papar Ansar.
Ansar menegaskan seluruh pandangan fraksi dan rekomendasi Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Seluruh rekomendasi DPRD maupun BPK RI akan kami tindak lanjuti secara konsisten melalui rencana aksi yang terukur disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala. Setiap rekomendasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik," tegas Ansar.
Pada kesempatan itu seluruh anggota DPRD, pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Kepri nomor 13 tahun 2026 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, serta penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari menyampaikan seluruh Fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhir dengan sikap yang sama, yakni menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menutup rapat, Dewi Kumalasari menyampaikan Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah.