Reforma Agraria: Optimalisasi Retribusi Tanah diatas Tanah HPL Badan Bank Tanah
Tanjunpinang-Spektroom : Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad juga selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kepri tahun 2026, di Gedung Daerah Tanjungpinang Selasa (7/7/2026).
Pemerintahan Propvinsi (Pemprov) Kepri memfokuskan pelaksanaan rakor reforma agaria pada otimalisasi retribusi tanah atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN, Badan Bank Tanah dan seluruh anggota GTRA Kabupaten dan Kota.
Sejalan dengan itu dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Mengenai Arah Kebijakan dan Penanganan Reforma Agraria serta Penguatan Kapasitas Pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 oleh Gubernur Ansar Ahmad selaku GTRA Kepri, Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri Nurus Solichin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Diah Yuliastuti, serta seluruh anggota GTRA.
Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Direktorat Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Tejo Suryono, menegaskan reforma agraria merupakan salah satu agenda strategis nasional yang mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden. .
Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset, tetapi juga penataan akses melalui dukungan permodalan, pelatihan, pendampingan usaha, hingga akses pasar agar tanah yang telah didistribusikan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor, percepatan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria secara adil dan humanis, serta penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah dalam mengawal pelaksanaan program tersebut.

Ketika membuka Rakor Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan, pada tahun 2026 terdapat sejumlah lokasi prioritas reforma agraria yang akan menjadi fokus penyelesaian di Kepri. Prioritas pertama adalah redistribusi tanah pada HPL di Kabupaten Bintan yang bersumber dari pelepasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sunny Mas Prima Agung dengan luas hampir 3.000 hektare.
Selain itu, Pemerintah Provinsi bersama Kementerian ATR/BPN juga akan memprioritaskan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga yang selama ini telah menjadi pembahasan bersama.
“Kita berharap dua target utama ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. Selanjutnya, prioritas berikutnya akan kita lanjutkan melalui pelepasan kawasan hutan di Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun. Untuk itu diperlukan pembahasan yang lebih intensif melalui rapat-rapat teknis bersama Badan Bank Tanah dan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Provinsi kepulauan yang memiliki sekitar 60 ribu rumah tangga nelayan, Ansar minta agar reforma agraria di Kepri tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah daratan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pesisir.
Diingatkannya keberhasilan penerbitan ribuan sertifikat lahan masyarakat pesisir bagi nelayan di tahun 2023 perlu dilanjutkan agar masyarakat pesisir memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka manfaatkan.
“Kita ingin program ini kembali dilanjutkan. Sertifikat tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses permodalan bagi nelayan sehingga lahan yang mereka kelola menjadi lebih produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkap Ansar.