Resmi Jadi ASN, 1.233 PPPK Paruh Waktu Terima SK dari Wali Kota Batu
Spektroom– Pemerintah Kota Batu secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.233 pegawai.
Penyerahan berlangsung di halaman Balai Kota Among Tani, Selasa (16/12/2025), sebagai bagian dari penataan tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkot Batu.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dan disaksikan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Batu.
Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana, menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut menandai perubahan status para penerima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat penuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN.
Ia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik.
“Dengan diterimanya SK ini, Bapak dan Ibu resmi berstatus ASN. Konsekuensinya adalah terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial,” tegas Soni Sultana.
Ia juga menekankan bahwa profesionalisme ASN tidak diukur dari lamanya jam kerja, melainkan dari tanggung jawab, kedisiplinan, serta hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, masa perjanjian kerja PPPK akan sangat ditentukan oleh evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi masing-masing.
“Jika kinerjanya baik, disiplin, dan menunjukkan etos kerja yang tinggi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Ia menyebut penyerahan SK ini sebagai langkah strategis dalam menata pemerintahan yang baik, profesional, dan berkelanjutan.
“Terbitnya SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan menata pemerintahan yang lebih baik. Pengabdian panjenengan semua sesungguhnya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” jelas Nurochman.
Nurochman menegaskan bahwa dengan diterimanya SK tersebut, seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan loyalitas dalam bekerja.
Ia mengingatkan agar kepastian status kepegawaian ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
“Jangan sampai setelah menerima SK justru menjadi santai atau menurun kinerjanya. Justru harus semakin total dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diberikan kepada 1.233 pegawai yang telah melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Batu berharap penguatan sumber daya manusia aparatur ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.