RRI Perkuat Literasi Hukum Masyarakat Lewat Kerja Sama dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya
Palangka Raya-Spektroom : Radio Republik Indonesia (RRI) Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat penyebarluasan informasi layanan peradilan kepada masyarakat melalui program siaran yang lebih terpadu.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (06/03/2026). Langkah ini menjadi strategi penting dalam menghadirkan edukasi hukum yang mudah diakses publik melalui berbagai kanal media RRI, baik siaran radio maupun platform digital.
Kepala RRI Palangka Raya, Tri Umi Setyawati, mengatakan sebagai lembaga penyiaran publik, RRI memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan masyarakat, termasuk dalam meningkatkan pemahaman hukum.
Menurutnya, melalui kerja sama ini RRI akan menghadirkan program siaran yang lebih terintegrasi dengan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
“RRI kini tidak hanya berbasis siaran radio, tetapi juga berkembang menjadi media multiplatform melalui YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram, sehingga jangkauan informasi kepada masyarakat semakin luas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, menyatakan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya lembaga peradilan dalam membuka akses informasi hukum yang lebih transparan kepada masyarakat.
Melalui program siaran di RRI, pihak pengadilan dapat menyampaikan berbagai informasi terkait layanan peradilan, mulai dari panggilan umum, proses persidangan, layanan bantuan hukum, hingga edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat di mata hukum.
Selain itu, program kolaborasi tersebut juga dirancang interaktif sehingga masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau persoalan hukum secara langsung kepada narasumber dari pengadilan.
Dengan adanya MoU ini, kedua lembaga berharap sinergi yang terbangun dapat memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus meningkatkan pelayanan informasi publik bagi warga Kota Palangka Raya khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya. (Polin Septina)